Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Akibat Pengaruh Arak dan Birahi Tak Tersalurkan

Beritabali.com, Denpasar

Kamis, 31 Desember 2009, 15:54 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan turis Jepang di Kuta, Hiromi Shimada, berhasil dibekuk petugas Poltabes Denpasar. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pembunuhan dilakukan tersangka usai pesta minuman keras jenis arak dan akibat korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.

Setelah diburu beberapa hari, dua pelaku pembunuhan turis wanita Jepang, Hiromi Shimada, di kuta akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian Poltabes Denpasar. Keduanya merupakan buruh sebuah proyek bangunan di Kuta.

Dua pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap petugas ini adalah Mawardi alias Anto dan Abdurahman alias Abdu. Anto dibekuk petugas di lokasi tempatnya bekerja di Kuta, sementara Abdu dibekuk di tempat pelariannya di Jember Jawa Timur.

Dari tangan kedua tersangka, petugas kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti yakni pisau yang digunakan untuk membunuh, kain dan kabel yang digunakan untuk mengikat kaki dan tubuh korban, perhiasan korban, paspor korban, ATM, serta dompet korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, aksi pembunuhan ini berawal dari adanya pesta minuman keras antara korban dan dua pelaku. Meski baru saling kenal, korban dan pelaku menggelar pesta arak di sebuah emper toko di Kuta.

Setelah menghabiskan satu botol arak, korban kemudian mengundang kedua tersangka ke rumah kontrakannya di jalan Sadasari Kuta. Sesampainya di rumah kontrakan, korban kembali mengajak kedua tersangka untuk melanjutkan pesta arak.

“ Usai menghabiskan minuman arak, korban kemudian mandi tanpa menutup pintu kamar mandi. Melihat hal ini, kedua tersangka yang masih muda menjadi birahi,” jelas Kapolda Bali, Irjen Pol. Sutisna, di Mapoltabes Denpasar, (31/12).

Salah satu tersangka, Abdu, kemudian masuk menerobos ke dalam kamar mandi dan mengajak korban bersetubuh. Namun permintaan ini ditolak korban.

Merasa keinginannya untuk ngeseks ditolak, tersangka Abdu dibantu tersangka Anto kemudian menyeret korban ke kamar tidur. Di kamar ini, kedua tersangka kembali berusaha mengajak korban bersetubuh namun tetap ditolak.

Jengkel birahinya tak tersalurkan, kedua tersangka kemudian mulai mengambil barang-barang milik korban seperti jam tangan, kalung, serta dompet korban. Usai mengambil barang-barang korban, tersangka Abdu kemudian keluar kamar.

Tersangka Anto yang masih berada di dalam kamar kemudian melepas ikatan kain di mulut korban dan mulai memperkosanya. Korban kemudian meludahi wajah tersangka Anto yang kemudian memancing emosi tersangka.

“ Korban kemudian ditikam tersangka Anto dengan pisau untuk mengupas buah hingga tewas. Usai membunuh korban, tersangka Anto kemudian mengajak tersangka lainnya Abdu untuk kembali ke lokasi proyek,” imbuh Sutisna.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Poltabes Denpasar. Keduanya diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara. (spy)










Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami