Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sat Tipikor Bakal Bidik Konsultan jadi Tersangka

Beritabali.com, Denpasar

Rabu, 3 Februari 2010, 19:40 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Meski telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Propinsi Bali, penyidik Dit Reskrim Polda Bali bakal membidik satu tersangka lagi, dalam hal ini konsultan, berinisial MS.  

Polisi menduga, dalam kasus dugaan korupsi itu, MS tidak mengawasi pembuatan marka jalan dan baru rampung 80%.
Demikian dikatakan Kasat IV Tipikor Dit Reskrim Polda Bali, AKBP Nengah Bardin.

Ditegaskannya, pihaknya masih memperdalam kasus dugaan korupsi itu. “Kepada tiga tersangka, (Endah Supartyaningsih, I Nyoman Oka Diputra dan I Gede Putu Sunarta), masih berstatus tersangka,” katanya.

Pihaknya juga akan mengincar tersangka lain, namun terlebih dahulu akan memeriksa para pejabat yang ikut dalam pelaksanaan tender. “ Jika ditemukan unsur kelalaian maka tidak tertutup kemungkinan akan dipanggil orang yang bertanggung-jawab dilapangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan jalan Dishub Bali.
Kasus dugaan korupsi itu bermula dari penawaran kontrak dalam bentuk Lamp Sump atau harga satuan yang mengikat sebesar Rp 1.4 miliar. Kontrak koreksi aritmatik dirubah jadi sebesar Rp 2.1 miliar.

Dari hasil audit diketahui, volume pekerjaan kurang dari kontrak yang semestinya dikerjakan yakni dengan panjang 80 KM marka jalan. Akibat penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 1,203 Miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami