Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum PNS DKP Denpasar Diganjar 3,5 Tahun

Beritabali.com, Denpasar

Senin, 10 Mei 2010, 17:21 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

I Wayan Renda (41), oknum PNS pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar, Senin (10/5) akhirnya diganjar dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dikurangi masa tahanan. Vonis majelis hakim yang dipimpin Posma P. Nainggolan, S.H., ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati, S.H. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Yusmawati bahwa terdakwa I Wayan Renda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang pajak reklame di DKP Kota Denpasar senilai Rp 1,2 miliar sehingga melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dirubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa dalam sidang, maupun keterangan terdakwa sendiri terungkap fakta-fakta yang membuktikan kesalahan terdakwa.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai sekitar Rp 873.977. 591. jika tak mau hukumannya ditambah dua tahun lagi.

Kasus ini mulai terungkap ketika terdakwa mangkir dari kerja sejak tanggal 21 Juli 2009. Selanjutnya pada 29 Juli 2009. Bendahara khusus penerimaan setoran pajak reklame ini tenyata tidak pernah menyetor uang pajak ke kas DKP dibank BPD Cabang Denpasar.

Setelah rumahnya digeledah oleh saksi Wayan Karya dan Dewa Putu Sastradi, ditemukan dua bendel tanda bukti setoran
pajak reklame pada 15 Juli 2009 dan 16 Juli 2009, yang merupakan bukti uang setoran bulan April hingga Juli 2009 oleh petugas pungut senilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Uang sebanyak itu sudah dipakai terdakwa untuk membeli sepeda motor, membeli mobil hard top, membayar pinjaman di Koperasi Kumbasari sebesar Rp 200 juta, serta sisanya untuk kawin lagi di Jawa. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami