Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Perusakan Blue Bird Dilimpahkan ke Kejari

Rabu, 4 Agustus 2010, 22:25 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Masih ingat kasus perusakan mobil Taxi Blue Bird beberapa waktu lalu? Hari ini tersangkanya Gede Budiartha (27), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, berikut barang bukti dua unit mobil masing-masing DK 390 IA dan DK 129 IA. Pelimpahan tanpa didampingi pengacara itu, dilakukan jajaran penyidik Dit Reskrim Polda Bali, pada Rabu (04/08) pagi. 

Penyidik Polda Bali menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP), berikut tersangka dan barang bukti dua unit taxi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Mendra, S.H.Kepala Seksi Pra Penuntutan Eddy Arta Wijaya, S.H., mengatakan, tersangka Gede Budiartha tetap ditahan. Penahanannya diperpanjang selama 20 hari kedepan.

Menurut JPU, dalam keterlibatannya, tersangka yang tinggal di Jalan Mahendrata Gang Sulasih No. 1, Denpasar dikenakan Pasal 170 Jo Pasal 65 KUHP. Tersangka tetap ditahan. Dia tidak didampingi Pengacara, jelasnya.Dalam berita acara, tersangka yang juga seorang supir taxi, secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap benda.

Peristiwa pengrusakan taksi bluebird terjadi pada Senin 7 Juni 2010 sekitar pukul 11.00 Wita sampai 11.30 Wita, bertempat di Jalan by Pass Ngurah Rai Pesanggaran, Denpasar, tepatnya di sebelah barat lampu merah perempatan menuju Benoa, yaitu depan kantor PLN Sanggaran.

Tersangka bersama sekitar 10 orang anggota Paguyuban Jasa Wisata Bali (PJWB) merusak dua unit mobil taxi masing-masing Bali Taxi DK 390 IA, nomor lambung W1237 yang dikemudikan oleh Komang Sudana dan Bali Taxi DK 129 IA nomor lambung 1073 yang dikemudikan oleh Masnun di depan dealer Yamaha Surya Dewata Motor, Sanggaran.

 

Kedua taxi dirusak dengan menggunakan batu dan pecahan beton, sehingga dua unit taxi tersebut rusak antara lain di bagian spion pecah, kaca serta lampu belakang pecah, kap mesin penyok, dan kabel argo putus.Akibat aksi pengrusakan ini perusahaan Bali Taxi mengalami kerugian Rp 38 juta. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami