Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bunuh Jepang, Gondrong Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2010, 19:11 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa Mawardi alias Gondrong (31), pembunuh wisatawan asal Jepang bernama Hiromi Simada, akhirnya di vonis selama 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai IGB Komang Wijaya Adhi, SH, pada Rabu (25/08). 

Dalam amar putusan majelis Hakim, terdakwa asal Lombok Timur, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, sebagaimana diatu dalam pasal 339 KUHP.

Vonis yang diterima terdakwa sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) IGNA Kusumayasa Diputra, SH.Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Mawardi telah membunuh korban pada 25 Desember 2009.

Pembunuhan ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan korban di kios Wati Cell, di kawasan Tuban, Kuta, sekitar pukul 20.00. Korban meminta terdakwa untuk memasang tindik di atas vaginanya, setelah terpikat tindik yang ada di dagu terdakwa Abdurahman alias Abu (terdakwa dalam berkas terpisah).

Di rumah kontrakan di Jalan Sadasari Nomor 17 Kuta, terdakwa Mawardi bersama terdakwa Abdurahman mencabuli korban dengan mamasukkan jarinya ke vagina korban.

Terdakwa Abdurahman juga mengambil beberapa perhiasan yang dipakai korban. Namun, saat diajak bersetubuh oleh terdakwa Mawardi, korban menolak dan meludahi terdakwa.

Terdakwa emosi lalu menghunus pisau yang dibawanya dan langsung menusuk korban berkali-kali hingga meninggal.Usai membunuh korban terdakwa bersama Abdurahman kemudian meninggalkan rumah korban ke proyek tempatnya bekerja dan menyembunyikan pisau yang dipakai menusuk korban di bawah bak penampungan air.

 

Walaupun terdakwa berupaya menyembunyikan barang bukti namun perbuatan yang dilakukan terdakwa akhirnya terbongkar dan polisi berhasil menangkap terdakwa.Mendengar putusan majelis Hakim, terdakwa yang didampingi Pengacaranya Made Suardika Adnyana SH, menyatakan pikir-pikir. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami