Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Scott Minta Dihukum 15 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Robert Kuana, SH dan Frans Hendra Winata, SH, sebagai tim kuasa hukum terpidana mati Scott Antony Rush, salah satu anggota kelompok Bali Nine, meminta kepada majelis Hakim yang diketuai I Putu Suika, SH agar kliennya dihukum selama 15 tahun penjara.
Permintaan itu disampaikan Robert Khuana dalam pembacaan memori PK terpidana di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.Robert Khuana menerangkan, alasan permintaan itu karena Scott masih berusia muda dan yang paling penting adalah terpidana dalam kasus penyelundupan heroin dari Bali ke Australia bukan sebagai pelaku utama melainkan hanya sebagai kurir.
Robert Kuana menilai bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya tidak proporsional.Terpidana hanyalah sebagai kurir dan merupakan korban dari sindikat narkoba internasional, jelasnya di persidangan.Sementara rekan terpidana seperti Renae Laorence dan Mikael William Czugaj yang perannnya sama dengan terpidana justru divonis lebih rendah dari pemohon.
Renae Lawrence dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara sementara Czugaj dihukum seumur hidup.Beberapa anggota jaringan narkotika di Australia juga telah ditangkap Australia Federal Police (AFP) dan hanya dijatuhi pidana antara 2 sampai 10 tahun, terang Robert Kuana.Menurutnya, putusan pidana mati yang dijatuhkan MA ada kekeliruan mulai dari penafsiran sampai penerapan hukum.
Robert Khuana juga mengajukan beberapa bukti baru (novum) diantaranya berupa surat Australia Federal Police (AFP) tanggal 8 dan 12 April 2005.Surat itu jelas-jelas menyebutkan AFP menginformasikan keberadaan para kurir terkait rencana penyelundupan narkotika dari Bali ke Australia.Selain mengajukan bukti baru berupa surat, pengacara terpidana juga akan mengajukan tiga orang saksi ahli hukum pidana Indonesia dan pidana internasional.
Dua saksi lagi dari luar negeri yang mengetahui persis rangkaian terjadinya penyelundupan heroin Bali Nine pada April 2005.Terpidana Scott dalam testimoninya mengakui selama mendekam di LP Kerobokan sering bermimpi buruk berhadapan dengan regu tembak.Mimpi buruk itu sering membuat saya terbangun, katanya.
Akibat mimpi buruk itu, dirinya sering berpikir berapa lama lagi dirinya akan mati.Bagaimana nasib keluarga saya apabila saya harusdieksekusi, ujar pemuda kelahiran Brisbane 3 Desember 1985 tersebut.Karena itu, dalam testimoninya yang ditulis pada hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus lalu itu, Scot meminta maaf kepada keluarga, teman dan masyarakat. Ini karena perbuatan yang dilakukan telah membuat malu semuanya.
Setelah mendengarkan testimony terpidana, sidang selanjutnya akan digelar kembali pada pekan depan dengan acara tanggapan dari jaksa Argita Chandra, SH atas permohonan PK terpidana.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 529 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 411 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 407 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 377 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik