Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Penari Telanjang Dituntut Seumur Hidup
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Ueamduean Sophawet alias Emmy (24) warga Thailand, bakal lama dibalik jeruji besi LP Kerobokan karena dijerat pasal seumur hidup. Terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara, Tuban, karena menelan 1.280 butir pil ekstasi dan 2,68 gram sabu sabu, didalam perut.
[pilihan-redaksi]
Dalam persidangan, pada Rabu (16/3), jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menjerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2, dan 115 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa penari telanjang ini tak kuasa menahan air mata. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Istiningsing Rahuyu itu berjalan sedikit lambat. Ini karena gadis berparas cantik itu tak paham bahasa Indonesia dan hanya bisa sedikit bahasa Inggris.
Dalam dakwaan JPU diuraikan kasus yang menjerat Emmy berawal dari perkenalannya dengan seseorang pria asal Israel bernama Alexander Vetipsky di sebuah diskotek di Thailand. Ketika itu, dia langsung ditawari Alex untuk mengantar ekstasi dan sabu-sabu ke Bali. Alex pada 15 Desember 2010 silam, datang ke apartemen Emmy yang beralamat di 211 Kokmammung Pakam Buri Ram, Thailand 31220.
Di dalam kamar apartemen, barang-barang haram yang dikeluarkan dari balik celana dalam dan sudah terbungkus rapi langsung diberikan kepada terdakwa.
"Dibutuhkan waktu 15 menit bagi Emmy untuk menelan barang itu," kata JPU.
Berhasil menelan semuanya, hari itu juga dia berangkat ke Bandara diantar oleh Alex. Dengan nomor penerbangan TG 431, Emmy lantas terbang sendirian ke Bali. Tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban keesokan harinya, tepatnya pada 16 Desember 2010, petugas melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan.
"Tiba di pos kedatangan, petugas melihat terdakwa tergesa-gesa meninggalkan pos pemeriksaan. Kemudian barang-barang bawaan terdakwa dicek oleh petugas," tutur JPU.
Namun, saat barang-barangnya diperiksa ternyata tak ditemukan apa-apa. Demikan pula halnya ketika petugas menggeledah badan Emmy. Namun, ketika petugas memegang perut gadis berkulit mulus itu, seperti ada sesuatu yang mencurigakan.
"Karena ada yang mencurigakan, lantas rontgen dan di dalam rongga perut dicurigai ada benda asing atau benda terlarang," papar JPU.
Untuk mengeluarkan benda-benda tersebut, petugas lantas member Emmy jus buah dalam jumlah banyak hingga dia sakit perut dan dia pun diminta buang air. Ternyata benar, ribuan butir ekstasi tersebut keluar bercampur dengan kotoran Emmy. Namun, tidak semuanya langsung berhasil dikeluarkan. Pertama kali keluar sebanyak 87 bungkus yang masing-masing berisi 12 tablet biru ekstasi. Kemudian, keluar lagi satu bungkus berisi 168 butir ekstasi. Yang ketiga, keluar lagi dua bungkus
berisi 64 butir.
Setelah itu, keluar lagi berisi 4 butir dan terakhir baru keluar satu bungkus berisi sabu. Total, petugas menemukan 1.289 butir ekstasi dengan berat 371,11 gram dan sabu 2,68 gram.
Saat itu juga dia langsung diringkus dan digelandang ke Polda Bali. Usai pembacaan dakwaan, melalui kuasa hukumnya Emmy tidak mengajukan eksepsi. Sedianya, sidang akan dilanjutkan Senin mendatang (23/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3855 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang