Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Jro Mangku Dilaporkan Ke Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Karena menolak ngaturang banten (memberi pelayanan agama di pura), seorang Jro Mangku yang bertugas memimpin persembahyangan di Pura Dalem Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, dilaporkan ke polisi.
[pilihan-redaksi]
Jro Mangku Gede Gargita (40) yang keseharian sebagai pemangku di Pura Dalem Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng dilaporkan ke Mapolres Buleleng oleh I Gede Oktiawan (27), warga Dusun Tabang Desa Bebetin. Pasalnya Sang Jro Mangku menolak menghaturkan banten (sesajen) yang dibawa korban saat mau bersembahyang.
"Kasus yang dilaporkan ke polisi tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan yang terjadi di Desa Bebetin, namun demikian polisi masih mempelajari dan memperdalam kasus penolakan yang dilakukan seorang Jro Mangku," ujar Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Nyoman Sukasena, Kamis (24/3).
Dari laporan korban I Gede Oktiawan di Mapolres Buleleng menyebutkan, bersama sejumlah keluarganya bermaksud melakukan persembahyangan di Pura Dalem Desa Pakaraman Bebetin. Namun saat banten dan berbagai perlengkapan telah dibawa ke Pura Dalem, pelaku Jro Mangku Gede Gargita tidak mau menghaturkan banten tersebut.
Dari sejumlah keterangan menyebutkan, alasan pelaku Jro Mangku Gede Gargita tidak mau melaksanakan tugasnya sebagai seorang pemangku lantaran ditelpon oleh Nyarikan Desa Pakraman Bebetin yang melarang pelaku untuk memberikan pelayanan secara agama kepada korban.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1008 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli