Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ketua PN Singaraja Dilaporkan ke KY

Selasa, 29 Maret 2011, 17:07 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Made Sujana dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta terkait dugaan uang vonis sebesar 300 juta rupiah atas putusan Bandar Togel Luh Mas saat dalam proses hokum sebelumnya oleh LSM Gema Nusantara.

[pilihan-redaksi]

Terungkapnya jual beli putusan di Pengadilan Negeri Singaraja itu menyusul penangkapan kembali Bandar Togel Luh Mas warga Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt oleh Dit Intelkam Polda Bali, Luh Mas mengungkapkan itu di hadapan penyidik Polda Bali dimana untuk kali ketiga dirinya ditangkap dan disidang dalam perkara judi Togel di Pengadilan Negeri Singaraja.

Saat itu Luh Mas menyuap majelis hakim yang menyidangkannya. Ironisnya, majelis hakim itu diketuai langsung oleh Made Sujana yang Ketua Pengadilan Negeri Singaraja. Saat itu Luh Mas divonis tiga bulan dengan membayar 300 juta rupiah kepada majelis hakim.

"Dengan pengakuan secara gamblang dari tersangka Luh Mas, terdapat petunjuk yang sangat jelas dari apa yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Made Sujana, SH, telah melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap dari terdakwa Togel Luh Mas sebesar 300 juta rupiah, sehingga Luh Mas diputus tiga bulan penjara potong masa tahanan," ungkap Ketua LSM Genus Antonius Sanjaya Kiabeni, bersama empat aktivis LSM Genus yakni Ketut Yasa, Tjhie Su Liong, Dewa Putu Ardhika dan Gede Komang.

Dalam suratnya bernomor: 27/GENUS/III/2011 tertanggal 27 Maret 2011 kepada Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta, LSM Genus memaparkan terjadinya kasus jual beli putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Singaraja.

"Jadi, sekali palu diketok oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sama dengan 300 juta rupiah. Coba dibayangkan, berapa kali palu putusan diketok selama menjabat dan atau menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Singaraja? Tampaknya masyarakat bisa hitung sendiri atau dilihat di registrasi di kantor Pengadilan Negeri Singaraja," ujar Antonius Kiabeni.

Dalam suratnya juga LSM Genus mendesak Komisi Yudisial RI segera menindaklanjuti pengakuan Luh Mas yang telah menyuap Ketua Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara judi togel sebesar 300 juta rupiah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami