Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
4 Warga Desa Lemukih Divonis 4 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Empat warga Desa Lemukih Kecamatan Sawan divonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja terkait kasus penganiayaan dalam Insiden bentrok antar warga di Desa Lemukih.
[pilihan-redaksi]
Meski didatangi sejumlah warga, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (5/4) yang diketuai, Made Sujana tetap membacakan amar putusannya dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun potong masa tahanan terhadap terdakwa masing-masing, Made Redita alias Nang Galang (39), Ketut Sudiarta alias Nang Ir (33), Made Rediana alias Red Becol alias Nang Ayu (29) dan Kariana alias Gede Rodin alias Nang Sugus (32), keempatnya terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Made Sartawan, warga Desa Sudaji yang tinggal di Desa Lemukih.
Dalam amar putusannya yang dibacakan majelis hakim kehadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Gede Harja Astawa, Jaksa Penuntut Umum dan warga yang mengepung ruang sidang, majelis hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, Made Sartawan.
"Made Redita alias Nang Galang, Ketut Sudiarta alias Nang Ir, Made Rediana alias Red Becol alias Nang Ayu dan Kariana alias Gede Rodin alias Nang Sugus secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, Made Sartawan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat," ungkap Sujana.
Berdasarkan bukti, keterangan saksi dan fakta hukum dipersidangan, perbuatan terdakwa, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP tentang perbuatan pidana, dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka berat.
"Terhadap perbuatan terdakwa ini, majelis memutuskan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dipotong masa tahanan," tegas Sujana sambil mengetukkan palu.
Menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Gede Harja Astawa juga menyatakan pikir-pikir dan akan mengajukan banding, setelah melakukan kordinasi dengan keluarga para terdakwa.Menurut Harja, putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya sangat tidak adil.
"Ada sejumlah fakta-fakta hukum yang juga terungkap dipersidangan tidak dipertimbangkan oleh hakim," ungkapnya.
Sementara, Kordinator JPU, Made Karta Wijaya menyatakan pikir-pikir dan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk menyatakan banding terhadap vonis hakim yang lebih rendah 3 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5977 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4665 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2306 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan