Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Langkah Mundur Perlindungan Anak di Bali

Selasa, 12 April 2011, 17:44 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kebijakan pemerintah provinsi Bali untuk membubarkan KPAID Bali dinilai merupakan langkah mundur dalam perlindungan anak di Bali. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat Maria Ulfah Anshor. Menurut KPAI seharusnya KPAID Bali tidak di bubarkan tetapi diperkuat dengan peraturan daerah (perda)

[pilihan-redaksi]

Maria Ulfah Anshor mengatakan ika dilihat dari segi fungsi dan tugas, KPAID berfungsi mengawasi kebijakan pemerintah terhadap implementasi perlindungan anak.

Sehingga fungsinya tidak dapat disamakan dengan Badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (BP3A) yang bertugas membuat kebijakan. Menurut Maria pembubaran KPAID Bali akibat kesalahan tafsir undang-undang

"Jadi kata-kata dapat itu ada yang menafsirkan tidak boleh, harus dibentuk oleh badan hukumnya harus undang-undang. Sementara kalau kami melihat kata dapat itu artinya boleh dibentuk jika memungkinkan dimana daerah bisa memprakarsai pembentukan KPAID jika dibutuhkan tetapi tidak dilarang," papar Maria Ulfah Anshor.

Maria Ulfah Anshor berharap pemerintah provinsi Bali meninjau kembali keputusan penghentian operasional KPAID. Sementara berdasarkan data KPAI saat ini baru 21 provinsi yang memiliki KPAID dari 33 provinsi di Indonesia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami