Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Minim Saksi, Terancam Buntu

Rabu, 20 April 2011, 18:50 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak didik oleh seorang Guru di SD Negeri 3 Kayuputih Melaka Kecamatan Sukasada terancam buntu dalam proses penyidikan dan pembuktiannya, menyusul minimnya saksi dan kurangnya alat bukti.

Dugaan aksi asusila yang dilakukan Oknum Guru Agama di SD Negeri 3 Kayuputih Melaka, Wayan Wijana (45) terhadap anak didiknya berinisial Komang DT (11), siswa kelas V terancam buntu dalam proses penyidikan di Kepolisian, menyusul kurangnya alat bukti dan kesaksian yang mengetahui aksi tersebut, namun demikian polisi berencana melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

"belum ditangkap, pemanggilan akan dilakukan terhadap pelaku menyusul masih minimnya kesaksian serta alat bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku, namun kita masih berupaya sehingga pelaku dapat dijeratm" ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Nandang Irwanto, rabu (20/4).

Dari pemeriksaan sementara menyebutkan, aksi asusila yang dilakukan oknum Guru Agama terhadap anak didiknya itu telah berulang kali dilakukan, demikian juga laporan korban ke polisi agak terlambat sehingga bukti penunjuk sangat kurang didapatkan," laporannya ini agak terlambat sehingga menyulitkan kita untuk melakukan pembuktian, terlebih lagi aski itu sering dilakukan," papar Nandang.

Dalam surat pemanggilan terhadap pelaku Wayan Wijana dengan status tersangka dijadwalkan dalam pecan ini, sehingga proses hokum kasus itu dapat diselesaikan, demikian juga polisi masih melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya. Sebelumnya, oknum Guru Agama di SD Negeri 2 Kayuputih Melaka, Wayan Wijana dilaporkan ke Mapolres Buleleng telah melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli anak didiknya yang duduk di kelas V di sebuah kamar mandi sekolah.

Berdasarkan laporan korban di Mapolres Buleleng menyebutkan, aksi yang dilakukan oknum Guru di SD Negeri 3 Kayuputih Melaka itu terjadi tanggal 12 April lalu, dimana saat korban pergi ke Kamar Mandi diikuti oleh pelaku dan kemudian masuk dan merayu korban untuk mengajak bersetubuh, bahkan setelah perbuatan asusila itu dilakukan, Sang Guru memberikan uang kepada korban sebesar lima ribu rupiah dan mengancam korban untuk tidak bercerita atas ulah yang dilakukan tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami