Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Cewek Thailand Divonis 13 Tahun
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ampar Junporn, terdakwa yang warga negara Thailand di vonis 13 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu (SS) seberat 208 gram yang disimpan di dalam lubang kemaluanya.
Pada persidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/5), majelis hakim pimpinan Istiningsih Rahayu menilai, terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis SS tanpa ijin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 13 tahun potong masa tahanan. Terdakwa juga wajib membayar biaya perkara," kata Istiningsih.
Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, hakim berpendapat bahwa Junporn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa
hak telah mengimpor SS sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Begitu mendengar putusan tersebut, Junporn yang didampingi kuasa hukumnya, Daniar SH, menerima putusan tersebut. Sementara sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wayan
Wetri menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Junporn ditangkap pada 6 November tahun lalu oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Saat digeledah petugas, Junporn kedapatan membawa 208 gram SS di kemaluannya dan dibungkus kondom. Dalam persidangan, Junporn mengaku terpaksa menyelundupkan narkoba karena butuh biaya besar untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit keras. (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4447 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2178 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1559 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1009 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 946 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun