Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Konvensi Maksimum Jaminan Kapal
Beritabali.com, Nusa Dua
BERITABALI.COM, BADUNG.
Indonesia hingga kini belum melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Maksimum Jaminan Kapal sebagai tindaklanjut dari Konvensi Hukum Laut Internasional. Akibat belum meratifikasi Konvensi maksimum Jaminan Kapal Indonesia tidak dapat meminta adanya jaminan ganti rugi akibat penangkapan ikan secara illegal yang dilakukan oleh nelayan atau kapal asing.
Direktur Pusat Hukum Kelautan Indonesia (ICLOS) Etty R Agoes pada keteranganya di sela-sela Konferensi Tahunan ke-35 Hukum Lau dan Kebijakan maritime di Nusa Dua, Jumat (24/6) mengungkapkan secara hukum laut internasional kapal asing yang tertangkap melanggar di zona ekonomi ekslusif tidak boleh ditahan, namun hanya dapat dikenakan jaminan atas kapal. Namun yang terjadi di Indonesia justru kapal-kapal yang tertangkap dilelang.
Dia boleh dibawa ke darat, untuk pemeriksaan, nakhodanya saja atau c, anak buahnya harus dilepas, kapalnya juga dilepas, tapi dia harus simpan jaminan, ternyata dalam peraturan perundang-undangan nasional , katanya ada aturan pengadilan negeri itu bias melelang, padahal ini asalnya dari ZEE, menurut hukum internasional yang kita ratifikasi tidak boleh, papar Etty R Agoes.
Etty R Agoes mengungkapkan menurut konvensi maksimum jaminan kapal, Indonesia sebenarnya dapat meminta jaminan sebesar harga kapal. Sebab jika dilakukan penahanan sebenarnya justru akan merugikan negara karena pemerintah harus tetap membersihkan kapal dan merawat kapal serta memberikan makan pada ABK kapal.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2952 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2018 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun