Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polda Bali Larang Penjualan Mercon
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polda Bali melarang peredaran petasan atau mercon dan termasuk semua jenis kembang api mainan yang menimbulkan efek ledakan.
Demikian ditegaskan Kapolda Bali Irjen Pol Totoy Herawan Indra, pada Senin (08/08). Kapolda mengingatkan kepada jajarannya untuk mendorong fungsi Bimmas dan Humas untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang larangan pembuatan, pembawaan, penimbunan dan membunyikan petasan atau mercon.
Kapolda mengatakan, membedakan kembang api yang diijinkan dan dilarang sesuai undang undang bunga api 1932 In nomor 9 Perkap nomor 2 tahun 2008 bahwa bunga api yang telah memiliki ijin impor/produksi dari Baintelkam Mabes Polri kurang dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan, Sehingga dapat diperjual-belikan kepada masyarakat. Namun demikian tetap diawasi dalam peredarannya dan tidak perlu dilakukan penyitaan/pemusnahan karena sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada ijin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh mabes Polri untuk kepentingan pertunjukan (show).
Kapolda berharap, peredaran dan penggunaan bunga api di wilayah Polda Bali agar disesuaikan dengan surat keterangan izin yang sudah dikeluarkan oleh Polda Bali, bila sudah mati agar diarahkan untuk membuat kembali surat keterangan izin penjualan bunga api. Demikian juga bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam mabes Polri dan petasan atau mercon baik ukuran besar dan kecil, dilarang untuk diperjual-belikan dan dipergunakan untuk dinyalakan.
“Apabila kita temukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Kapolda menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bali agar selalu waspada terhadap kemungkinan adanya pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan memanfaatkan situasi bulan Ramadhan (puasa) dan Idul Fitri untuk maksud tertentu yang dapat meresahkan masyarakat Bali.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan