Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Gredeg Bantah Minta Pencabutan Bhisama Dalam RTRWP
denpasar
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Tulamben. Bupati Karangasem Wayan Gredeg membantah adanya keinginan para bupati untuk mengusulkan pencabutan Bhisama (fatwa) Parisandha Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi (RTRWP) Bali. Menurut Gredeg, masalah pencabutan Bhisama mengenai kawasan kesucian pura di dalam RTRWP Bali hanya miskomunikasi dan merupakan isu yang menyesatkan.
Wayan Gredeg ketika ditemui beritabali.com di Tulamben, Jumat (2/12) Menegaskan, usulan revisi dari para bupati bukan untuk menghilangkan poin Bhisama, tetapi untuk memperjelas implementasi dari Bhisama. Penjelasan yang diminta oleh para bupati hanyalah penambahan penjabaran dari ketentuan yang ada dalam bhisama di batang tubuh Perda RTRWP.
“Yang penting penjelasannya di situ dalam konteks, kita bisa melaksanakan secara baik sesuai dengan penjelasan itu, jangan hanya memakai ukuran kilo, terus di Parahyangan hanya boleh dibangun fasilitas untuk pelinggih-pelinggih, di Palemahan apa-apa saja boleh dibangun di sana,” papar Wayan Gredeg.
Gredeg menambahkan jika penjelasan bhisama tidak ada dalam batang tubung RTRWP Bali akan sangat sulit bagi Kabupaten untuk melakukan penyesuaian, karena akan menimbulkan multitafsir. Menurut Gredeg, secara aturan revisi sangat memungkinkan dan tidak harus menunggu waktu sampai 5 tahun implementasi. (mlt)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang