Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




51.000 Hektar Lahan di Karangasem Masuk Kategori Kritis

karangasem

Sabtu, 3 Desember 2011, 07:27 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Tulamben. Hingga Kini Sekitar 51.000 hektar atau 92 persen lahan di Kabupaten Karangasem Bali  masih masuk dalam kategori lahan kritis. Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam 5 tahun terakhir baru mampu melakukan penghijauan terhadap 11.000 hektar lahan kritis.

Bupati Karangasem Wayan Gredeg ketika ditemui beritabali.com di Tulamben, Jumat (2/12) menyatakan masih cukup banyak kendala dalam melakukan penghijauan. Salah satu kendalanya adalah masih cukup banyak masyarakat yang melepas sapi dan kambing peliharaan yang merusak pohon reboisasi. Gredeg berharap desa adat di Bali membuat aturan adat yang melarang warga agar tidak lagi melepasliarkan ternaknya

“Kalau belum tercantum dalam awig-awig (aturan adat) buatlah pararem (kesepakatan bersama) artinya pertemuan yang disepakati oleh desa, kalau itu tidak ada sanksi tidak mungkin akan berjalan , maka buatkanlah sanksi, contoh seperti di Sebetan, itu dua karung beras, sanksinya bilamana melanggar melepas ternak di lokasi penghijauan,” ujar Wayan Gredeg.

Gredeg mengakui telah membuat aturan tentang larangan pelepasliaran ternak yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum. Namun pada implementasinya masyarakat desa lebih taat pada sanksi adat. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami