Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perdagangan Cinderamata Sisik Penyu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah diminta menindak tegas perdagangan cinderamata yang mengandung sisik penyu di Tanjung benoa. Pemerintah juga diminta menertibkan pelepasan tukik (anak penyu) yang semakin marak dilakukan oleh hotel-hotel di Bali karena lebih kental unsur komersilnya dibanding sisi konservasinya. "Ini merusak citra Bali sebagai tujuan utama wisata Indonesia,"kata Wita Wahyudi, perwakilan ProFauna di Bali, dalam rilis yang diterima beritabali.com (26/2/2012).
Berdasarkan data ProFauna, perdagangan cinderamata yang mengandung sisik penyu masih terjadi secara terbuka di Tanjung Benoa, Bali. Survey ProFauna Indonesia pada bulan Januari 2012 menunjukan ada puluhan cinderamata mengandung sisik penyu dalam bentuk gelang, kotak perhiasan dan pipa rokok yang dijual di Pulau Penyu, Tanjung Benoa, Bali. Gelang tersebut dijual seharga Rp 250 ribu, pipa rokok Rp 300 ribu dan kotak perhiasaan ukuran besar dijual seharga Rp 1 juta.
Pulau Penyu di Tanjung Benoa dikenal sebagai daerah tujuan wisata penyu, karena di tempat ini dipajang ratusan ekor penyu untuk kepentingan wisata. Wisatawan bisa berfoto bersama penyu. Di tempat ini penyu-penyu yang didisplay ukurannya beragam dan terdiri dari 3 jenis penyu yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu lekang (Lepidochelys olivacea) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata).
"Semua jenis penyu di Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, ini artinya perdagangan penyu baik hidup maupun bagian tubuhnya adalah dilarang. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,"papar Wita.
"Adanya ratusan ekor penyu dan perdagangan cinderamata yang mengandung sisik penyu di Tanjung Benoa adalah sebuah ironi. Hukum yang melindungi satwa langka menjadi seperti hanya di atas kertas saja. Apalagi perdagangan cinderamata itu terjadi secara terbuka, di suatu tempat tujuan wisata yang terkenal seperti Pulau Penyu,"imbuhnya.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan