Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Lapas Kerobokan Bantah Corby Alami Gangguan Jiwa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pihak Lapas Kerobokan membantah khabar yang menyatakan terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Corby mengalami gangguan jiwa selama menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kerobokan Bali.
"Dari yang saya tahu, saat saya melakukan kontrol di blok wanita bersama petugas, mereka (Corby) terlihat tenang dan bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan baik. Dari hasil pantauan kita, mereka (Corby) tetap melakukan aktivitas dengan normal seperti olah raga bersama napi lainnya,"jelas Kalapas Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna, hari ini (12/4/2012).
Terkait grasi yang diajukan Schapelle Corby kepada Pemerintah Indonesia, Wiratna juga mengaku belum mendapat pemberitahuan soal itu.
Pak Kanwil (Hukum dan HAM Bali) saja belum mendengar info apapun tentang itu,"ujarnya. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Budhi Harmanto menambahkan, hingga saat ini belum ada info soal grasi untuk Corby. Dan Corby masih menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Kerobokan Bali.
Belum ada itu grasi 5 atau 10 tahun untuk Corby. Remisi yang diajukan Natal lalu saja sampai kini tidak ada kabarnya, kemungkinan ditolak. Soal grasi ini, kami tidak pernah dihubungi oleh pengacara ataupun kedutaan Australia, jadi kita tidak tahu menahu soal grasi ini, jelasnya. Schapelle Corby ditangkap membawa ganja seberat 4 kilogram di bandar udara Ngurah Rai, Bali Oktober 2004. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara, karena terbukti menyelundupkan ganja dari Australia. Corby kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Alasan pengajuan grasi karena Corby dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dua dokter berbeda. Meski sudah hampir dua tahun Schapelle Corby, warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkoba, mengajukan grasi, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menjawab mengabulkan atau tidak grasi tersebut.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3826 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1770 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang