Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lapas Kerobokan Bantah Corby Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 12 April 2012, 14:58 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/trutv.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pihak Lapas Kerobokan membantah khabar yang menyatakan terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Corby mengalami gangguan jiwa selama menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kerobokan Bali.

"Dari yang saya tahu, saat saya melakukan kontrol di blok wanita bersama petugas, mereka (Corby) terlihat tenang dan bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan baik. Dari hasil pantauan kita, mereka (Corby) tetap melakukan aktivitas dengan normal seperti olah raga bersama napi lainnya,"jelas Kalapas Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna, hari ini (12/4/2012).

Terkait grasi yang diajukan Schapelle Corby kepada Pemerintah Indonesia, Wiratna juga mengaku belum mendapat pemberitahuan soal itu.
Pak Kanwil (Hukum dan HAM Bali) saja belum mendengar info apapun tentang itu,"ujarnya. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Budhi Harmanto menambahkan, hingga saat ini belum ada info soal grasi untuk Corby. Dan Corby masih menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Kerobokan Bali.

Belum ada itu grasi 5 atau 10 tahun untuk Corby. Remisi yang diajukan Natal lalu saja sampai kini tidak ada kabarnya, kemungkinan ditolak. Soal grasi ini, kami tidak pernah dihubungi oleh pengacara ataupun kedutaan Australia,  jadi kita tidak tahu menahu soal grasi ini, jelasnya. Schapelle Corby ditangkap membawa ganja seberat 4 kilogram di bandar udara Ngurah Rai, Bali Oktober 2004. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara, karena terbukti menyelundupkan ganja dari Australia. Corby kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Alasan pengajuan grasi karena Corby dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dua dokter berbeda. Meski sudah hampir dua tahun Schapelle Corby, warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkoba, mengajukan grasi, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menjawab mengabulkan atau tidak grasi tersebut. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami