Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jan Jacobus Dikenal Sangat Dermawan Kepada Warga

Selasa, 2 Oktober 2012, 06:06 WITA Follow
Beritabali.com

kabarbuleleng.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Jan Jacobus Fagel (55), warga negara Belanda yang melakukan pelecehan seksual terhadap 4 anak perempuan di Dusun Punggang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, dikenal sangat dermawan kepada warga setempat kurang mampu. Karena sifat dermawannya, keluarga korban pelecehan bahkan memprotes penangkapannya.

Sejak ditangkap oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng, Jan Jacobus Fagel (55) warga Negara Belanda ini mendapat simpati dari sejumlah Keluarga Korban. Beberapa keluarga korban menyatakan protes dan keberatan atas upaya paksa yang dilakukan pihak kepolisian.

Dimata warga, 'Meneer' Belanda yang telah tiga bulan berada di Buleleng tersebut dinilai sangat Dermawan. Ia kerap membantu warga di Dusun Punggang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, saat mengalami kesusahan terutama terhadap keluarga miskin. Meski demikian, polisi mengaku telah mengantongi sejumlah bukti-bukti atas perbuatan pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Diduga kuat pelaku adalah seorang pengidap Pedofilia.

Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Ida Putu Wedanajati menyatakan, dalam melakukan penindakan pihaknya selalu melalui proses dan mekanisme. “ Terhadap penangkapan pelaku pelecehan seksual tersebut, polisi telah mengantongi bukti-bukti. Keluarga korban sendiri tidak menyadari perbuatan yang dilakukan pelaku lantaran sering dibantu secara materi,” paparnya, Selasa (2/10/2012) di Mapolres Buleleng.

 

 

Hingga berita ini dibuat, polisi beru menemukan empat korban pelecehan seksual yang semuanya anak perempuan di bawah umur. “ Sudah ada empat korbannya, kita masih melakukan pengembangan terkait pelanggaran yang dilakukan warga Belanda ini. Mungkin saja aksinya tidak di Kaliasem saja, namun juga di beberapa tempat lainnya,” ujar Wedanajati.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di Mapolres Buleleng, empat korban pelecehan seksual dengan pelaku Bule dari Belanda itu, rata-rata berusia antara 9 hingga 14 tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya meraba-raba dan tidak sampai melakukan hubungan seksual. Perbuatan pelaku jarang teredus oleh keluarga korban. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku sudah lama berada di Dusun Punggang Desa Kaliasem dan melakukan pendekatan dengan masyarakat miskin.  

Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 82 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami