Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dirjen Bimas Hindu Dilaporkan ke KPK

Minggu, 28 Oktober 2012, 06:11 WITA Follow
Beritabali.com

kemenag.go.id

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI yang juga merangkap Rektor UNHI Denpasar, Ida Bagus Gde Yudha Triguna, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK), Sunda Kecil Institute, dan Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK). Yudha Triguna dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.

Laporan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Dirjen Bimas Hindu ini dibawa langsung ke gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2012) lalu. Laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini kemudian diserahkan langsung oleh Ketua Pembina DPPB Acharya Agni Yogananda (Alit Bagiasna), kepada petugas KPK Sugeng Basuki.

Dalam pertemuan dengan pihak KPK itu, Acharya Agni Yogananda memaparkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewewnang yang dilakukan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama, Ida Bagus Gde Yudha Triguna. " Waktu itu, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan indikasi KKN yang dilakukan Dirjen Bimas Hindu, bapak Prof Yudha Triguna. Saat ini Dirjen Bimas Hindu juga merangkap sebagai Rektor UNHI Denpasar. Karena merangkap jabatan ini, sering terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," jelas Acharya (28/10/2012).

Menurut Acharya, semenjak Yudha Triguna merangkap jabatan Rektor Unhi dan Dirjen Bimas Hindu, anggaran dari Kementerian Agama lebih banyak jatuh ke UNHI dan bukan untuk kepentingan umat Hindu. " Padahal ijin UNHI itu dari Dikbud (Kementerian Pendidikan dan kebudayaan), bukan dari Depag (Kementerian Agama). Anggaran yang semestinya jatuh ke Depag jatuhnya ke UNHI yang ijinnya dari Dikbud.  Hal ini membawa hubungan yang tidak harmonis, sistem menjadi rusak. Dia (Yudha Triguna) sering memberi hadiah kepada Ketua yayasan untuk gratifikasi. Ini tanpa ada audit dari tahun 2006 sampai sekarang," paparnya.

" Disamping merusak sistem, iklim belajar mengajar di UNHI juga menjadi rusak. Beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu dari Depag, sering jatuh ke tangan-tangan yang tidak tepat, beasiswa untuk mahasiswa miskin diberikan kepada pihak yang mampu. Dana untuk pengembangan SDM larinya ke pembelian mobil untuk para pejabat di lingkungan UNHI, keluh kesah sudah banyak muncul, baru tahun ini UNHI mendaftarkan fakultasnya ke Depag. Ini sebagai upaya menghapus jejak penyimpangan dengan adanya upaya penegerian kampus UNHI itu. Kita harap Depag bersih dari praktik KKN,"imbuhnya.

Bantuan untuk UNHI, kata Acharya, selama ini berasal dari beberapa sumber yakni dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan donatur. Sejak tahun 2006 hingga 2012, tidak ada audit komprehensif sehingga timbul dugaan korupsi yang nilainya besar sekali.'

"Ini prakteknya luar biasa,  ini mesti diberantas KPK. Jangan sampai ini dibiarkan, kami akan kawal terus masalah ini, mudah-mudahan laporan ini mendapat perhatian dari KPK," ujarnya. Sementara Sugeng Basuki dari KPK menyatakan akan menindak lanjuti kasus ini. Terkait pengaduan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Dirjen Bimas Hindu yg sekaligus Rektor UNHI ini, pihak KPK meminta kepada Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB) agar mencari bukti yang lebih banyak dan kuat agar KPK bisa lebih mudah melakukan tindakan.

"Dalam kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ini, kami menilai ini merupakan bentuk korupsi yang berkedok pahlawan. Ada yang membantu orang susah pakai uang negara, bantu umat, pakai uang korupsi. Namun untuk menindak kasus ini, kita perlu data-data dan bukti yang lebih kuat," ujar Sugeng.

Selain ke KPK, kasus dugaan korupsi Dirjen Bimas Hindu Ida Bagus Gde Yudha Triguna ini juga dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Kaukus Anti Korupsi DPD RI di Senayan Jakarta.

Di Kaukus Anti Korupsi DPD RI di Senayan Jakarta Rombongan diterima anggota DPD RI asal Bali Wayan Sudirta.  Sama halnya seperti KPK, Wayan Sudirta juga meminta agar ada lebih banyak data dan bukti akurat terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan. " Jika sesuai dengan kewenangan yang kita miliki, ada peluang dan ada dasar-dasar aturannya, kita akan tindak lanjuti laporan ini. Tapi sebaiknya ada data-data dan bukti-bukti yang lebih lengkap dari apa yang dilaporkan ini, harus kuat dasarnya agar DPD bisa ikut membantu," ujar Sudirta.

Yudha Triguna ketika dikonfirmasi wartawan membantah semua tuduhan itu. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkannya ke KPK apabila nantinya ternyata tidak ada bukti yang kuat. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami