Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pastika Nilai Putusan di MK Adalah Kemenangan Rakyat Bali

Denpasar

Kamis, 20 Juni 2013, 22:46 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/Ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Usai mendengar kabar kemenangan dirinya dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Gubernur Bali Made Mangku Pastika  ditemani Nyonya Ayu Pastika dan beberapa anggota keluarga lainnya langsung melakukan persembahyangan di rumahnya di Jalan Sekar Tunjung Denpasar.

Terkait keputusan MK tersebut, Pastika meminta masyarakat Bali agar tetap tenang dalam menghadapi keputusan tersebut.

"Apa pun keputusan dari MK itu, mari kita terima dengan semangat menyama braya (kebersamaan dan gotong royong). Saya meminta kepada semua pendukung, baik dari pihak kami maupun PAS, mari kita bersama-sama membangun Bali. Bali harus tetap aman, nyaman, damai," ujarnya, dikediamannya di STC Denpasar, Kamis (20/6/2013).
 


Pastika menilai, kemenangan dirinya di MK tersebut adalah kemenangan rakyat Bali. Selain itu, menurutnya semua itu merupakan wujud dari proses demokrasi di Bali yang sudah berjalan sebagaimana mestinya. Pasca dinyatakan menang, Pastika mengaku belum diucapin selamat dari kubu PAS.

Mantan Kapolda Bali yang kini terpilih menjadi Gubernur Bali selama dua periode itu berjanji akan melanjutkan program Bali Mandara jilid 2 sebagaimana yang sudah ia
dengungkan.

"Kepada kubu yang belum beruntung saya minta bersama-sama membangun Bali secara baik, benar, jujur demi kesejahteraan rakyat Bali umumnya. Tidak ada menang dan kalah, semuanya adalah rakyat yang menang," selorohnya.  

Seperti diketahui, Makamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan Keputusan MK Nomor 62/PKPU/2013 tertanggal Kamis 20 Juni 2013 akhirnya memenangkan pasangan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta (PastiKerta) dalam Pilgub Bali pada 15 Mei lalu.

PastiKerta dinyatakan menang setelah MK menolak permohonan pencoblosan ulang oleh pasangan AAN Gede Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) untuk melakukan pencoblosan ulang di beberapa TPS di Bali tertanggal 26 Mei 2013. Dengan ditolaknya permohonan ini, PastiKerta dinyatakan secara resmi sebagai pemenang dalam Pilgub Bali. (dws)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami