Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Dewan Usulkan Pencuri Pretima Dijerat Pasal Penodaan Agama
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah didesak mahasiswa dan sejumlah pihak, DPRD Bali kini mendesak penegak hukum agar para pelaku pencurian pretima atau benda sakral untuk dijerat dengan pasal penodaan agama.
"Jadi dia bukan kriminal biasa lagi, tetapi sudah masuk dalam pasal penistaan dan penodaan agama karena mencuri dalam pura, ada aksi pengrusakan tempat ibadat dan sebagainya," ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta di Kantor DPRD Bali, Jumat (5/7/2013).
Menurut Parta, pasal penodaan agama yang bisa menjerat pencuri pretima adalah Pasal 156 huruf a KUHP sebagaimana telah diundangkan dalam UU Nomor 5/PNPS/1969 tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
"Bila para penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal penistaan agama, kemungkinan besar hukumannya bisa lebih berat ketimbang mereka harus dijerat dengan pasal pencurian dan sebagainya," tegasnya.
Pasal penistaan agama, kata Parta sangat relevan dengan apa yang dicuri yakni benda sakral dan mencurinya di pura yang disertai merusak beberapa bagian pura untuk mendapatkan pretima tersebut.
"Ini adalah komitmen dari para penegak hukum saja, mereka mau menggunakan pasal apa dan seterusnya," jelasnya.
Parta meminta penadah pretima berkebangsaan Italy Roberto Gamba yang sudah berada di Bali sebaiknya segera keluar dari Bali.
"Ini memang belum ada kejelasan dari pihak Imigrasi Bali. Namun bila ternyata benar Gamba sudah ada di Bali, kita akan mendesak agar Gamba segera dideportasi kembali ke negaranya untuk menjaga kondusifitas Bali," desaknya.
Dengan dideportasinya Gamba, menurut Parta sangat penting untuk menjaga perasaan umat Hindu Bali karena pretima itu menjadi inti kepercayaan umat Hindu Bali.
"Namun saya minta agar penjagaan pura di Bali juga diperketat untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi di kemudian hari," pintanya.(dws)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1011 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli