Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hotel Bintang Lima Belum Jalankan Perda KTR

Kamis, 18 Juli 2013, 14:10 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hotel berbintang lima di Bali masih ada yang menyediakan areal merokok menyatu dengan areal lobi, yang semestinya masuk kawasan tanpa rokok (KTR).

Dari sidak Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan KTR Provinsi Bali di HOtel Grand Bali Beach Sanur, menemukan beberapa hal yang dinilai belum sejalan dengan ketentuan Perda No 10 Tahun 2011 tentang KTR.


Petugas masih menemukan beberapa puntung rokok di sekitar hotel atau tempat sampah. Demikian juga, pihak hotel masih menyediakan asbak di restoran di lantai dua hotel yang dibangun tahun 1966 ini.

Demikian juga kawasan merokok disediakan cukup luas yang hanya dipisahkan pintu di sisi utara lobi utama hotel yang dibangun semasa mantan Presiden RI pertama Soekarno.

"Sesuai ketentuan dalam perda untuk ruang merokok lokasinya tidak berada di sekitar lobi utama namun harus terpisah atau berada di luar," ujar Koordinator Tim KTR dr. Dewi, Kamis (17/7/2013) usai menggelar sidak.

Untuk itu, pihak hotel diminta lebih mentaati ketentuan untuk lokasi bagi perokok sehingga bisa lebih melindungi mereka yang bukan perokok agar terbebas dari paparan asap rokok.

IB ALit dari pihak managemen hotel Grand Bali Beach menyatakan, secara keseluruhan larangan merokok di areal hotel sudah dilaksanakan dengan baik seperti di areal lobi dan lainnya.

Hanya saja, diakuinya untuk areal khusus bagi perokok saat ini tengah disiapkan berada di luar hotel dengan bentuk bangunan semacam gazebo.

Diharapkan dalam waktu dekat rampung sehingga areal merokok saat ini yang berdekatan lobi bisa segera dipindah.

Saat mendatangi Hotel Sanur Beach, Tim KTR juga masih menemukan puntung rokok di beberapa tempat sampah di areal hotel bintang lima itu. Juga tidak adanya tanda larangan merokok di dekat pintu masuk hotel.

"Kami tidak bisa 100 persen bisa membendung untuk melaksankan KTR, satu sisi tamu banyak tahu yang meminta dibolehkan merokok sementara kami belum menyediakan areal merokok kecuali di dekat kantin," dalih Ketut Arnata Putra dari pihak hotel.

Berbeda dengan tamu asing yang menginap, diakui Arnata mereka lebih peka dan sensitif mau mematuhi jika ada larangan  merokok baik yang ditetapkan pemerintah atau pihak hotel.

Kalangan hotel meski sudah pernah mengikuti sosialisasi namun secara umum mereka belum mengetahui secara detil aturan tersebut mulai batas-batas kawasan larangan merokok hingga sanksinya.

Tim Sidak lainnya yang menyasar di Hotel dan Mall Bali Galeria di Kuta, pihak pengelola tidak menyediakan 'smoking area' secara khusus,

"Kondisi ini membuat perokok masih sembarangan merokok di luar atau seputaran gedung," papar Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Titik Suhariyati.

Adapun hotel-hotel yang disidak di kawasan Nusa Dua atau BTDC. Secara umum mereka sudah mengetahui aturan KTR namun belum menerapkan sepenuhnya.

Hal itu bisa dilihat dari temuan masih adanya asbak di lobby hotel berbintang dan tidak ada smoking room khusus.

Saat melakukan sidak lainnya di Rumah Sakit Dharma Yadnya Jalan WR Supratman, petugas juga masih menemukan banyak puntung rokok berceceran di seputar rumah sakit yang dibangun tahun 1987 ini.

Padahal, sesuai aturan KTR, rumah sakit sebagai ruang publik adalah areal yang harus benar-benar steril bebas dari paparan asap rokok maupun aktviitas promosi hingga penjualan rokok.

Di semua tempat sidak, petugas tak lupa mensosialisasikan Perda KTR ini serta  memberikan stiker larangan merokok dan ringkasan Perda KTR untuk dipasang di areal publik seperti rumah sakit dan hotel.

Kepada pihak pengelola gedung telah disasar, petugas mengingatkan bahwa setelah sidak pembinaan dan pengawasan ini akan dilanjutkan dengan penindakan. Jika sewaku-waktu tim Sidak datang kembali menemukan pelanggaran akan langsung disidang Tipiring dengan sanksi denda Rp.50 ribu dan kurungan tiga bulan bagi setiap bentuk pelanggaran. (bbn/dev)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami