Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pastika: Laporan Dirinya ke KPK Fitnah dan Politis

Denpasar

Jumat, 26 Juli 2013, 21:08 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/Dok

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika menilai laporan terhadap dirinya ke KPK terkait dengan dugaan suap terkait izin reklamasi ke PT TWBI merupakan fitnah.

Pastika bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor yang tidak bisa membuktikannya, baik pribadi maupun organisasi yang membawa kasusnya ke KPK.

"Hati-hati kalau tuduh orang. Saya dituduh terima suap. Jangan sembarangan nuduh. Saya juga bisa melaporkan orang tersebut," ujar Pastika di Denpasar, Jumat (26/7/2013)

Mantan kapolda Bali meyakini jika laporan tersebut bersifat fitnah yang ingin mencemarkan nama baiknya.

"Saya juga bisa bilang orang lain makan uang. Tetapi saya tidak mau mengatakan itu. Saya juga bisa melaporkan orang ke KPK," ucapnya geram.

Tuduhan atau laporan tersebut, menurut Pastika sangat tidak beralasan karena dirinya tidak pernah menerima suap terkait proses perizinan tersebut.

Pastika berkeyakinan jika laporan itu bertendensi politis. Pastika ingin membuktikan jika seluruh proses perizinan tersebut berjalan sesuai mekanismenya.

"Dibalik penerbitan atau pengeluaran izin tersebut sudah dikaji dan melibatkan pihak-pihak berkompeten. Kalian sendiri bisa menilai laporan ke KPK itu," tegasnya.
 
Sebelumnya, Sekjen Forum Peduli Bali Dwipa Nyoman Sentana pada Kamis (26/7/2013) melaporkan beberapa pihak yang terkait dengan penerbitan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tertanggal 26 Desember 2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolahan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung, Bali.

Pihak yang dilaporkan ke lembaga superbody itu diantaranya Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur terpilih I Ketut Sudikerta, Ketua Komisi III DPRD Bali IGM Suryanta Putra serta Dirut PT TWBI Hendi Lukman.

Dalam laporan itu, Sentana membawa sejumlah berkas bukti awal yang langsung diserahkan ke KPK agar ditindaklanjuti terkait dengan dugaan suap terhadap pengeluaran izin melalui SK tersebut agar diusut tuntas. (Dws)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami