Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Turis Prancis Ditangkap Simpan Marijuana di Pantat
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ada-ada saja ulah seseorang untuk membawa narkoba ke Bali. Warga negara Prancis David Alexander Guigles ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali karena menyimpan Marijuana di belakang pantatnya.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya menyatakan Guigles dibekuk petugas karena kedapatan mengimpor barang terlarang seberat 0,79 gram bruto.
"Pria kelahiran Gassin yang bekerja sebagai staf pemasaran hotel itu ditangkap petugas tak lama setelah mendarat di Bali dari penerbangan Kuala Lumpur dengan pesawat Air Asia QZ8386. Tersangka diamankan sekitar pukul 00.15 Wita setelah kami lakukan pemeriksaan badan secara mendalam," ujar Wijaya, Rabu (31/7/2013).
Menurut Wijaya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria kelahiran 13 Maret 1883 itu petugas tidak menemukan barang terlarang sehingga dilanjutkan pemeriksaan badan.
"Petugas yang mencurigai pemilik Paspor 12CA88432 itu kemudian langsung memeriksa ke seluruh anggota badan. Dari pemeriksaan badan itulah ternyata modus tersangka menyembunyikan narkotika jenis Marijuana di belakang pantatnya," jelas Wijaya.
Pada bagian badan terlarang itu, petugas akhirnya menemukan bungkusan plastik bening berisi daun-daun berwarna coklat. Dari pengujian narkotic test terindikasi narkotika jenis Marijuana dengan beratnya mencapai 0,79 gram brutto.
"Dalam peredaran gelap narkotika harga jual pergramnya di pasaran Rp600 ribu sehingga ditaksir mencapai Rp. 474 ribu," imbuhnya.
Wijaya mengaku, tersangka yang dijerat pasal 113 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu telah kini telah diserahkan ke Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
"Ancaman dari tindak pidana itu paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar atau paling besar Rp. 10 miliar," tegas Wijaya. (Dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun