Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




17 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Kamis, 24 September 2026, 22:51 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/17 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang digelar pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah lokasi yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengatakan dari 17 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 diantaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri.

Dari 10 WNA tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara Australia. Salah satunya berinisial BA yang sempat viral di media sosial karena diduga melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga.

BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung. Sementara itu, dua WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan bekerja sebagai Direktur dan Komisaris di sebuah perusahaan.

WNA lainnya berinisial JSM merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). JSM diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan rangkap jabatan saat menggunakan ITAS.

JSM diduga melakukan kegiatan pada perusahaan tempat yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki jabatan. JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 11 September 2026.

Sementara itu, tujuh WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak atau overstay lebih dari 60 hari. Pelanggaran tersebut dikenakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketujuh WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Belanda serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Novyandri mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.

"Kami melakukan patroli keimigrasian kami secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami