Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Sukaja Belum Terima Surat Perpanjangan Penahanan
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. I Wayan Sukaja yang tersangkut kasus korupsi bantuan sosial dan ditahan sejak 1 Juni sampai 31 Juli 2013 hingga kini belum menerima surat penetapan perpanjangan penahanan.
Menurut I Made Kartika, SH,MH yang juga Kuasa Hukum Sukaja sampai hari ini (1/8/2013) tidak ada kejelasan status Sukaja di LP Tabanan.
Karena masa penahanan Sukaja berakhir 31 Juli, dan kalaupun harus ditahan tentunya ada surat penetapan perpanjangan atas dirinya.
Dan jika tidak ada surat perpanjangan penahanan tentunya secara hukum Sukaja harus dibebaskan.
"Karena Jika tidak berarti pihak – pihak tersebut menahan sukaja dengan melawan hukum kami anggap ini sudah masuk kategori penyekapan dengan merampas hak-hak klien kami," tegas Kartika.
Atas situasi ini Kartika mengaku akan segera melakukan upaya-upaya hukum untuk melindungi hak-hak Sukaja sebagai warga negara yang taat hukum.
"Kami akan menempuh jalur2 hukum atas dizoliminya klain kami yang sudah dizolimi oleh pihak-pihak tertentu," ucapnya sambil mengatakan perlakuan yang menimpa Sukaja sudah masuk dalam pelanggaran hukum berat.
"Kami akan mengadukan situasi ini ke komnas HAM," tegasnya.
Jadi intinya Kartika sebagai kuasa hukum meminta kliennya segera dibebaskan. (nod)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1100 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 869 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 692 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 643 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik