Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Cabuli Siswi SMP, Jabrik Ditangkap Polisi

Tabanan

Senin, 26 Agustus 2013, 18:41 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.com,Tabanan. I Nyoman Sudita Adi Putra alias Jabrik (20)  asal  Banjar Keridan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel digelandang  polisi. Pemuda penggangguran ini menjadi tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, Pt E (13) pelajar SMP di Tabanan.

Kasatreskrim  Polres Tabanan AKP Eko Kurniawan, Senin (26/8)  menjelaskan tersangka ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban bersama pamannya yang menyebutkan anaknya telah meninggalkan rumah Kamis (22/8) lalu.

Karena cemas hingga pukul 20.00 Wita  korban tidak pulang, orang tua korban  kemudian mencari tahu keberadaan korban. Ibu korban sempat menanyakan keberadaan korban di rumah neneknya, namun korban dikatakan tidak ada disana. Korban sempat menghubungi bapaknya melalui sms yang menyebutkan korban berada di rumah temannya Tatik di Banjar Pemanis Kaja, Penebel.  

Setelah ditunggu lama, korban tidak kunjung datang, orang tua korban kemudian mencari korban ke Pemanis. Ternyata korban tidak ada disana, Tatik menginformasikan kalau korban telah dijemput oleh temanya yang bernama Desi.  

Selanjutnya bapak korban menghubungi Desi, dari Desi kemudian diketahui kalau korban telah dijemput oleh pacarnya  asal Keridan yang  kos di Jalan Ks Tubun, Gang 1 Tabanan. Sekitar pukul 24.00 wita paman bersama bapak korban menuju Tabanan mengecek keberadaan korban namun tidak ketemu.  

Keesokan harinya Jumat (23/8) sekitar Pukul 08.00 wita paman korban  minta bantuan Desi diantar ke Tabanan mencari korban. Sampai di Desa Buruan paman korban berpapasan dengan korban yang kemudian mengejar korban, sampai  di Desa Penebel Kelod korban berhenti dan langsung diajak pulang ke rumah.

“Korban mengaku kepada orang tuanya, kalau selama ini dia (korban) diajak menginap di tempat kos tersangka. Korban juga mengakui kalau telah melakukan hubungan intim,” jelas Eko. Karena pengakuan korban tersebut, paman korban kemudian melaporkan kasus pencabulan itu ke Polsek Penebel.

“Tersangka kemudian kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tandas Eko.

Sementara itu pengakuan tersangka, ia kenal dengan korban saat membeli es di Lapangan Alit Saputra, Daging  Carik. Keduanya akahirnya janjian. “Dia sempat saya ajak ke kosan teman saya di KS Tubun. Kami kemudian berhubungan intim,” jelas tersangka Jabrik.

Tersangka Jabrik mengaku, pada malam pertama itu berhubungan badan di dalam kamar kos nomor 4. “Waktu itu ada teman saya juga tidur di dalam kamar berempat. Saya pelan-pelan melakukan hubungan intim ,” jelas Jabrik.

Usai melakukan hubungan intim tanggal 21/8,  korban kemudian disuruh pulang ke rumah. Namun korban tidak mau dan pilih menginap lagi di kosan temanya tersangka. “Malam kedua kami kembali melakukan hubungan intim,” jelas Jabrik panjang lebar.

Jabrik pun menyesal setelah dirinya ditangkap oleh polisi karena telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Saya menyesal pak, “ jelas pemuda pengangguran ini. Kini ia ditahan di Mapolres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatanya. (nod)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami