Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Denpasar Diminta Batasi Iklan Rokok di Tempat Umum
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Renon. Pemerintah Kota Denpasar diminta untuk membatasi atau bahkan menghapus seluruh iklan rokok yang terpasang di tempat-tempat umum jika serius ingin menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) melalui peraturan wali kota (perwali). Mengingat konsep KTR adalah 100 persen bebas dari penggunaan, jual beli dan pemasangan iklan rokok.
Koordinator Program Bali Tobacco Control Initiative Universitas Udayana Made Kerta Duana dalam keterangannya di Renon (5/9/2013) menegaskan jika benar serius pemerintah kota Denpasar untuk menetapkan KTR maka pemerintah kota Denpasar harus siap tidak lagi mendapatkan pemasukan dari restribusi iklan rokok. Namun jika tetap ada iklan rokok dan KTR ditetapkan maka akan menimbulkan kontradiksi kebijakan.
“ada kontradiktif kebijakan, satu kebijakan tentang KTR yang mengatur sebuah kawasan untuk seratus persen atau 80 persen tidak mengijinkan promosi dan lain sebagainya, tetapi di satu sisi ada kebijakan yang begitu longgar untuk iklan promosi,” kata Made Kerta Duana.
Duana berharap pemerintah kota Denpasar tidak menerapkan standar ganda. Mengingat tujuan KTR tidak semata-mata demi menjaga kesehatan masyarakat tetapi juga menjaga generasi muda dari ancaman bahaya rokok.(mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun