Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Denpasar Diminta Batasi Iklan Rokok di Tempat Umum
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Renon. Pemerintah Kota Denpasar diminta untuk membatasi atau bahkan menghapus seluruh iklan rokok yang terpasang di tempat-tempat umum jika serius ingin menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) melalui peraturan wali kota (perwali). Mengingat konsep KTR adalah 100 persen bebas dari penggunaan, jual beli dan pemasangan iklan rokok.
Koordinator Program Bali Tobacco Control Initiative Universitas Udayana Made Kerta Duana dalam keterangannya di Renon (5/9/2013) menegaskan jika benar serius pemerintah kota Denpasar untuk menetapkan KTR maka pemerintah kota Denpasar harus siap tidak lagi mendapatkan pemasukan dari restribusi iklan rokok. Namun jika tetap ada iklan rokok dan KTR ditetapkan maka akan menimbulkan kontradiksi kebijakan.
“ada kontradiktif kebijakan, satu kebijakan tentang KTR yang mengatur sebuah kawasan untuk seratus persen atau 80 persen tidak mengijinkan promosi dan lain sebagainya, tetapi di satu sisi ada kebijakan yang begitu longgar untuk iklan promosi,” kata Made Kerta Duana.
Duana berharap pemerintah kota Denpasar tidak menerapkan standar ganda. Mengingat tujuan KTR tidak semata-mata demi menjaga kesehatan masyarakat tetapi juga menjaga generasi muda dari ancaman bahaya rokok.(mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 1376 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1166 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 898 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 821 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 591 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun