Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pencuri di 52 TKP Dilumpuhkan Polisi

Tabanan

Kamis, 31 Oktober 2013, 17:57 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.Com, Tabanan. Pelaku pencurian di 52 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) Ketut Rohmat (18) asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Singaraja, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polisi.

Pasalnya,  tersangka yang terkenal “licin”  berusaha kabur saat ditangkap polisi di rumahnya, Rabu dinihari lalu. Tidak mau targetnya lolos, polisi yang sudah memuntahkan tembakan peringatan  namun tidak digubris , tersangka malah lari dan timah panas pun bersarang di kaki kananya.

Kapolres Tabanan AKBP Dekananto, Kamis ( 31/10)  mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan  masyarakat yang mengaku kehilangan barang berharga seperti sepeda motor, emas, HP dan barang elektronik lainya. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari penyelidikan tersebut ternyata mengarah ke nama tersangka.

“Anggota kemudian melakukan penangkapan di rumah tersangka di Pegayaman, Buleleng,”tandas Kapolres Dekananto.  Dijelaskan, saat penangkapan tersangka sempat kabur dari kejaran polisi. Begitu juga ketika polisi memuntahkan tembakan peringatan, tersangka malah berusaha kabur. Akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan menembak di bagian kaki kananya.

“ Tersangka mengaku melakukan tindakan kejahatan di 52 TKP,”jelas Kapolres Dekananto.   Untuk di Tabanan, tersangka  mengakui 14 TKP hasil kejahatanya. Namun hal itu masih didalami polisi untuk mengungkap lebih jauh aksi kejahatan yang dilakukan tersangka.

“Tidak saja di Tabanan, tersangka juga mengaku beraksi di Denpasar,”tandasnya.  Selain mencuri sepeda motor, tersangka juga melakukan aksi bobol rumah kosong. Hal ini dibuktikan dengan berbagai barang bukti yang mampu diamankan. Seperti satu unit sepeda motor Supra Hitam DK 2608 GT.

Nomor plat sepeda motor ini dipalsukan tersangka dengan membuat plat baru di Singaraja.  Selain itu empat HP, satu laptop, dan cincin emas yang telah dijual di Singaraja juga diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu tersangka Ketut Rohmat mengakui seluruh perbuatanya. Tersangka juga mengaku hasil kejahatanya untuk biaya makan sehari-hari. Selama beraksi di Tabanan, tersangka mengaku tinggal di rumah temanya yang ada di Kediri. Kadang-kadang beraksi bersama temanya yang sudah ditangkap oleh jajaran Polres Badung.

Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman penjara 5 tahun. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami