Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Pencuri di 52 TKP Dilumpuhkan Polisi
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
BeritaBali.Com, Tabanan. Pelaku pencurian di 52 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) Ketut Rohmat (18) asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Singaraja, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polisi.
Pasalnya, tersangka yang terkenal “licin” berusaha kabur saat ditangkap polisi di rumahnya, Rabu dinihari lalu. Tidak mau targetnya lolos, polisi yang sudah memuntahkan tembakan peringatan namun tidak digubris , tersangka malah lari dan timah panas pun bersarang di kaki kananya.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto, Kamis ( 31/10) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku kehilangan barang berharga seperti sepeda motor, emas, HP dan barang elektronik lainya. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari penyelidikan tersebut ternyata mengarah ke nama tersangka.
“Anggota kemudian melakukan penangkapan di rumah tersangka di Pegayaman, Buleleng,”tandas Kapolres Dekananto. Dijelaskan, saat penangkapan tersangka sempat kabur dari kejaran polisi. Begitu juga ketika polisi memuntahkan tembakan peringatan, tersangka malah berusaha kabur. Akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan menembak di bagian kaki kananya.
“ Tersangka mengaku melakukan tindakan kejahatan di 52 TKP,”jelas Kapolres Dekananto. Untuk di Tabanan, tersangka mengakui 14 TKP hasil kejahatanya. Namun hal itu masih didalami polisi untuk mengungkap lebih jauh aksi kejahatan yang dilakukan tersangka.
“Tidak saja di Tabanan, tersangka juga mengaku beraksi di Denpasar,”tandasnya. Selain mencuri sepeda motor, tersangka juga melakukan aksi bobol rumah kosong. Hal ini dibuktikan dengan berbagai barang bukti yang mampu diamankan. Seperti satu unit sepeda motor Supra Hitam DK 2608 GT.
Nomor plat sepeda motor ini dipalsukan tersangka dengan membuat plat baru di Singaraja. Selain itu empat HP, satu laptop, dan cincin emas yang telah dijual di Singaraja juga diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu tersangka Ketut Rohmat mengakui seluruh perbuatanya. Tersangka juga mengaku hasil kejahatanya untuk biaya makan sehari-hari. Selama beraksi di Tabanan, tersangka mengaku tinggal di rumah temanya yang ada di Kediri. Kadang-kadang beraksi bersama temanya yang sudah ditangkap oleh jajaran Polres Badung.
Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman penjara 5 tahun. (nod)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 515 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 404 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 398 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik