Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Mudarta : Stop Polemik Suap Pilgub Bali di MK
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mantan Ketua Tim Pemenangan cagub Bali, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), Made Mudarta meminta agar polemik atau isu suap Pilkada Bali di Mahkamah Konstitusi dihentikan. Pihak-pihak yang melaporkan diminta agar menyampaikan bukti ke KPK sehingga isu suap tersebut bisa diuji kebenarannya.
"Agar tidak menjadi fitnah, yang melaporkan segera sampaikan bukti-bukti ke KPK. Jangan sampai jadi fitnah, ini tidak baik bagi masyarakat, semakin cepat ada bukti semakin bagus. Kalau memang terbukti, siapapun yang melakukan kesalahan harus dihukum," ujar Mudarta, di Denpasar (5/11/2013).
Mudarta menyatakan, isu suap Pilgub Bali di MK yang muncul juga tidak masuk di akal. Jangankan menyuap hingga puluhan milyar, hingga kini Mudarta masih berhutang puluhan juta rupiah untuk kepentingan Pilgub Bali lalu.
"Sampai sekarang kita masih berhutang baju dan baliho kampanye pilgub Bali puluhan juta rupiah, gaji gubernur berapa sih sehingga muncul isu suap sebesar itu, nilai suap ke Mk yang muncul tidak masuk logika, gaji gubernur tidak mungkin untuk membayar suap seperti yang dituduhkan. Rakyat kecil pun tidak percaya itu, sangat tidak masuk akal,"ujarnya.
Berbeda dengan DKI jakrta dimana gubernur bisa kendalikan semuanya, peran Gubernur di Bali kecil karena peran strategis ada di tangan bupati dan wlaikota.
"Kalau ini (isu suap pilgub Bali) terus bergulir, maka aktivitas masyarakat Bali bisa terganggu. Jangn coba-coba cari popularitas dengan cara mendompleng kasus ini yang belum tentu benar, azas praduga tak bersalah harus dijunjung,"ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Tim Pemenangan cagub Bali, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), Made Mudarta membantah pihaknya telah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar, dengan kisaran suap sebesar Rp 80 miliar hingga 200 miliar. Pernyataan ini menyusul laporan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto atas dugaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 7 Oktober 2013.
Selain itu, Posko Pengaduan Konstitusi MMD Initiative juga menerima 10 pengaduan terkait dugaan pelanggaran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari seluruh pengaduan itu, enam di antaranya merupakan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Satu aduan dinyatakan layak ditindaklanjuti, yakni sengketa hasil Pilgub Bali.
Ketua Tim Kuasa Hukum Posko Pengaduan Konstitusi MMD Initiative Ari Yusuf Amir mengatakan, pengaduan yang masuk dan akan ditindaklanjuti adalah aduan mengenai putusan MK yang di dalamnya diduga terjadi tindak pidana suap, pelanggaran etik di MK, atau mengenai materi putusan. Adapun aduan yang paling terindikasi ada praktik suap adalah putusan sengketa hasil Pilgub Bali.
"Dalam Pilgub Bali ada indikasi suap. Materi putusan diizinkan sitem perwakilan, memilih diwakili orang lain, ini menabrak azas yang ada," kata Ari, di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Terkait hal ini, Made Mudarta mengatakan, Pilgub Bali sudah diputuskan MK. Keputusan itu, kata dia, sudah yang paling adil untuk rakyat Bali.
"Itu murni kemenangan rakyat Bali. Tim kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Saya meyakini keputusan MK semuanya memberi rasa keadilan," katanya. [bbn/dev]
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3863 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1817 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang