Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mudarta : Stop Polemik Suap Pilgub Bali di MK

denpasar

Selasa, 5 November 2013, 14:38 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Mantan Ketua Tim Pemenangan cagub Bali, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), Made Mudarta meminta agar polemik atau isu suap Pilkada Bali di Mahkamah Konstitusi dihentikan. Pihak-pihak yang melaporkan diminta agar menyampaikan  bukti ke KPK sehingga isu suap tersebut bisa diuji kebenarannya.

"Agar tidak menjadi fitnah, yang melaporkan segera sampaikan bukti-bukti ke KPK.  Jangan sampai jadi fitnah, ini tidak baik bagi masyarakat, semakin cepat ada bukti semakin bagus. Kalau memang terbukti, siapapun yang melakukan kesalahan harus dihukum," ujar Mudarta, di Denpasar (5/11/2013).

Mudarta menyatakan, isu suap Pilgub Bali di MK yang muncul juga tidak masuk di akal. Jangankan menyuap hingga puluhan milyar, hingga kini Mudarta masih berhutang puluhan juta rupiah untuk kepentingan Pilgub Bali lalu.

"Sampai sekarang kita masih berhutang baju dan baliho kampanye pilgub Bali puluhan juta rupiah,  gaji gubernur berapa sih sehingga muncul isu suap sebesar itu, nilai suap ke Mk yang muncul tidak masuk logika, gaji gubernur tidak mungkin untuk membayar suap seperti yang dituduhkan. Rakyat kecil pun tidak percaya itu, sangat tidak masuk akal,"ujarnya.

Berbeda dengan DKI jakrta dimana gubernur bisa kendalikan semuanya, peran Gubernur di Bali kecil karena peran strategis ada di tangan bupati dan wlaikota.

"Kalau ini (isu suap pilgub Bali) terus bergulir, maka aktivitas masyarakat Bali bisa terganggu.  Jangn coba-coba cari popularitas dengan cara mendompleng kasus ini yang belum tentu benar, azas praduga tak bersalah harus dijunjung,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Tim Pemenangan cagub Bali, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), Made Mudarta membantah pihaknya telah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar, dengan kisaran suap sebesar Rp 80 miliar hingga 200 miliar. Pernyataan ini menyusul laporan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto atas dugaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 7 Oktober 2013.

Selain itu, Posko Pengaduan Konstitusi MMD Initiative juga menerima 10 pengaduan terkait dugaan pelanggaran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari seluruh pengaduan itu, enam di antaranya merupakan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Satu aduan dinyatakan layak ditindaklanjuti, yakni sengketa hasil Pilgub Bali.

Ketua Tim Kuasa Hukum Posko Pengaduan Konstitusi MMD Initiative Ari Yusuf Amir mengatakan, pengaduan yang masuk dan akan ditindaklanjuti adalah aduan mengenai putusan MK yang di dalamnya diduga terjadi tindak pidana suap, pelanggaran etik di MK, atau mengenai materi putusan. Adapun aduan yang paling terindikasi ada praktik suap adalah putusan sengketa hasil Pilgub Bali.

"Dalam Pilgub Bali ada indikasi suap. Materi putusan diizinkan sitem perwakilan, memilih diwakili orang lain, ini menabrak azas yang ada," kata Ari, di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Terkait hal ini, Made Mudarta mengatakan, Pilgub Bali sudah diputuskan MK. Keputusan itu, kata dia, sudah yang paling adil untuk rakyat Bali.

"Itu murni kemenangan rakyat Bali. Tim kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Saya meyakini keputusan MK semuanya memberi rasa keadilan," katanya. [bbn/dev]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami