Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Sudikerta : Silakan Lanjut Jika Terbukti
Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Kuta. Wakil Gubernur Bali yang juga Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta menyatakan, jika memang terbukti, ia mempersilakan Polda Bali agar melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pipanisasi yang melibatkan Bupati Karangasem yang juga Ketua DPD Golkar Karangasem Wayan Geredeg.
Hal ini disampaikan Sudikerta di Kuta Bali (13/11/2013).
"Kalau memang ada bukti silakan saja lanjutkan. Segera selesaikan kasusnya, kalau memang tidak benar, selesaikan di sana (Polda)," ujar Sudikerta.
Sudikerta mengaku sudah mengkonfirmasi langsung Wayan Geredeg terkait kasus dugaan korupsi pipanisasi tersebut.
"Saya sudah tanya langsung, laporan pak Geredeg, masih tunggu hasil second opinion. Yang sudah disurati ke polda sebelumnya," ujar Sudikerta.
Sebelumnya diberitakan, sumber kuat petugas Polda Bali mengungkapkan, Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi senilai Rp 29 miliar di empat kecamatan di Karangasem. Namun pihak Polda Bali secara resmi juga membantahnya, dan menyatakan Geredeg masih sebatas saksi.
"Ya, Pak Geredeg sudah jadi tersangka. Kalau dia membantah, ya wajar, karena dia Bupati. Tapi dia memang sudah tersangka," ujar sumber kuat di Polda Bali.
Sumber kuat petugas Polda Bali ini mengungkapkan, selain I Wayan Geredeg, ada 4 tersangka lain yang sudah ditetapkan jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem, I Wayan Arnawa.
“Bupati Karangasem sudah menjadi tersangka bersama 4 bawahannya, salah satunya Kepala Dinas PU Karangasem,” bisik sumber petugas Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/8/2013).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi yang dikonfirmasi Jumat (30/08/2013), menyatakankan bahwa Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, masih berstatus saksi dan bukan tersangka.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pipanisasi ini sudah lama diselidiki jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, berawal dari pembangunan pipanisasi di Karangasem sebesar Rp 29 miliar yang berasal dari anggaran APBN. Namun, pengerjaan proyek ini bermasalah antara pihak PT Waskita Karya dan PT Adi Karya. Panitia tender saat itu, memastikan yang menang adalah PT Waskita Karya.
Namun Kadis PU yang disinyalir mendapat “perintah” dari Bupati Karangasem, memenangkan PT Adi Karya. Melihat kondisi tersebut, panitia tidak berani meneruskan tender dan akhirnya diambil alih oleh Kadis PU Karangasem, I Wayan Arnawa.
Tidak terima, PT. Waskita mengajukan sanggahan hingga dua kali, namun tetap yang dimenangkan adalah PT Adi Karya. Akibatnya, kasus ini dilaporkan oleh pihak Waskita ke Polda Bali dan Kejati Bali. Sehingga, jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali mulai menyelidiki kasus ini dengan memeriksa para saksi, termasuk memeriksa Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg. (dev)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun