Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNN Minta Pengguna Narkoba Jangan di Penjara

Badung

Kamis, 21 November 2013, 16:48 WITA Follow
Beritabali.com

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Kuta. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar meminta agar pengguna narkoba tidak di penjara. Baginya, hukuman terhadap pengguna narkoba sebaiknya di rehabilitasi bukan kurungan penjara.

Menurut Anang, untuk menekan penyalahgunaan narkoba di Indonesia perlu ada perubahan paradigma berfikir dalam hal hukuman. "Kita harus ubah paradigma bahwa pengguna narkoba hukumanya harus  ditahan," ujarnya di sela Forum Diskusi dengan HIV Cooperation Program Indonesia (HCPI) di Kuta, Bali, Kamis (21/11/2013).

Kapasitas lembaga pemasyarakatan saat ini, kata Anang sudah melebihi daya tampung. Lapas menjadi selama ini, sambung Iskandar menjadi penjaga gawang pengguna narkoba yang mendapat hukuman kurungan penjara sehingga lapas semakin krodit.

"Lapas menjadi tempat berkumpulnya para pelaku narkoba dan menjadi sasaran para bandar. Itu merupakan konsekuensi logis yang mesti diterima akibat banyak pelaku narkoba seperti pengguna juga dihukum penjara," jelasnya.

Melihat realita itu, Anang memandang, langkah rehabilitasi adalah hukuman yang dinilai paling tepat bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkoba sebagai pengguna barang telarang. Selain meminta hukuman rehabilitasi, pihaknya juga memberikan penyadaran kepada aparat penegak hukum agar mereka ikut menggaungkan pemakai narkoba agar tidak kembali mengkonsumsi barang haram. "Aparat penegak hukum juga mesti memahami bahwa rehabilitasi itu juga merupakan hukuman, menjadi bagian penting upaya penanggulangan narkoba," harapnya.

Anang memaparkan bahwa tempat rehabilitasi di Indonesia saat ini sangat terbatas dan baru ada empat. Untuk itu, ia berharap rumah sakit atau pihak lainnya dapat menyediakan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Hukuman berat, ucap Anang hanya bagi pelaku narkoba yang terbukti sebagai pengedar terutama bandar besar.

Anang juga berharap jika dalam proses assament diyakini pelaku hanya seorang pengguna narkoba maka paradigmanya jangan sampai dihukum berat melainkan harus di rehabilitasi. "Yang terpenting adalah perlunya assasment terhadap mereka yang terjerat narkoba. Jika penyidik meyakini pelaku adalah pengedar atau bandar maka selayaknya dijerat pasal pengedar dengan hukuman berat," pungkas mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. (dws)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami