Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
BNN Minta Pengguna Narkoba Jangan di Penjara
Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Kuta. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar meminta agar pengguna narkoba tidak di penjara. Baginya, hukuman terhadap pengguna narkoba sebaiknya di rehabilitasi bukan kurungan penjara.
Menurut Anang, untuk menekan penyalahgunaan narkoba di Indonesia perlu ada perubahan paradigma berfikir dalam hal hukuman. "Kita harus ubah paradigma bahwa pengguna narkoba hukumanya harus ditahan," ujarnya di sela Forum Diskusi dengan HIV Cooperation Program Indonesia (HCPI) di Kuta, Bali, Kamis (21/11/2013).
Kapasitas lembaga pemasyarakatan saat ini, kata Anang sudah melebihi daya tampung. Lapas menjadi selama ini, sambung Iskandar menjadi penjaga gawang pengguna narkoba yang mendapat hukuman kurungan penjara sehingga lapas semakin krodit.
"Lapas menjadi tempat berkumpulnya para pelaku narkoba dan menjadi sasaran para bandar. Itu merupakan konsekuensi logis yang mesti diterima akibat banyak pelaku narkoba seperti pengguna juga dihukum penjara," jelasnya.
Melihat realita itu, Anang memandang, langkah rehabilitasi adalah hukuman yang dinilai paling tepat bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkoba sebagai pengguna barang telarang. Selain meminta hukuman rehabilitasi, pihaknya juga memberikan penyadaran kepada aparat penegak hukum agar mereka ikut menggaungkan pemakai narkoba agar tidak kembali mengkonsumsi barang haram. "Aparat penegak hukum juga mesti memahami bahwa rehabilitasi itu juga merupakan hukuman, menjadi bagian penting upaya penanggulangan narkoba," harapnya.
Anang memaparkan bahwa tempat rehabilitasi di Indonesia saat ini sangat terbatas dan baru ada empat. Untuk itu, ia berharap rumah sakit atau pihak lainnya dapat menyediakan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Hukuman berat, ucap Anang hanya bagi pelaku narkoba yang terbukti sebagai pengedar terutama bandar besar.
Anang juga berharap jika dalam proses assament diyakini pelaku hanya seorang pengguna narkoba maka paradigmanya jangan sampai dihukum berat melainkan harus di rehabilitasi. "Yang terpenting adalah perlunya assasment terhadap mereka yang terjerat narkoba. Jika penyidik meyakini pelaku adalah pengedar atau bandar maka selayaknya dijerat pasal pengedar dengan hukuman berat," pungkas mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. (dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8089 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5662 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2394 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan