Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Akil Dilaporkan Terima Suap Rp 200 Miliar di Pilgub Bali

Senin, 20 Januari 2014, 18:09 WITA Follow
Beritabali.com

inilah.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tersangka dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diadukan ke KPK. Akil dilaporkan menerima suap dalam sengketa Pilgub Bali.

Kuasa Hukum Forum Masyarakat dan Cinta Bali, yang mengadukan Akil ke KPK, Risa Mariska menyatakan Akil diduga menerima suap selama pemeriksaan perkara perselisihan hasil penghitungan suara Pilgub Bali. Laporan sebelumnya sudah dilayangkan pada Oktober 2013.

"Norma hukum yang diciptakan Akil telah menjadi bukti yang sempurna. Pasalnya, perkara yang ditangani tidak lagi menjatuhkan putusan secara obyektif dengan mengedepankan prinsip keadilan," terang Risa di kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Menurut Risa, Akil dalam menjatuhkan hukuman selalu bertentangan dengan pasal 2 UU No.15 tahun 2011 tentang pemilihan umum, UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU No.6 tahun 2005 tenatang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan Kepala daerah.

"Akil juga telah melanggar peraturan KPU No.72 tahun 2009 Pasal 29 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara pilkada di TPS" jelas dia.

Bahkan, kata Risa, Akil telah menabrak peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 Pasal 29 ayat 2 tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada Bali yang di laksanakan oleh PPK, KPU Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi.

"Padahal hakim konstitusi berkewajiban mentaati peraturan UU dan menjatuhi putusan secara obyektif berdasarkan pada fakta dan hukum. Sayangnya tidak ada satupun dasar hukum yang jadi ketentuan. Sehingga dengan seenaknya Akil memperbolehkan adanya pemilihan lebih satu kali atau pemilih bisa di wakilkan," Jelas Risa.

Menurut Risa, kewenangan hakim MK yang tidak berdasarkan pada fakta hukum dan mengaburkan semua putusan yang di duga ada keberpihakan pada salah satu calon.

Akil, kata dia, diduga menerima Rp 200 milliar sebagai Ketua Hakim Panel dalam sengketa pemilukada Bali. Untuk itu, pihaknya meminta KPK melakukan penyelidikan. Karena Forum Masyarakat dan Cinta Bali punya saksi yang siap membuktikan bahwa Akil menerima suap dalam sengketa pemilukada yang memenangkan pasangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta.

"Karena diduga kuat Akil menerima suap dalam penyelesaian perselisihan Hitungan suara pilkada Bali, saya yakin KPK sangat mengedepankan rasionalitas dan profesionalnya dengan independensi yang di milikinya, bisa membongkar semua kasus suap yang di lakukan saudara Akil," demikian Risa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami