Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemilu Serentak 2014 Bisa Timbulkan Kegaduhan Politik

Rabu, 22 Januari 2014, 15:09 WITA Follow
Beritabali.com

inilah.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sidang uji materi UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), terus menimbulkan pro dan kontra. Ada yang berharap uji materi itu dikabulkan MK, ada yang tidak. Berbeda dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung yang mengambil jalan tengah. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pemilihan umum serentak baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) tidak cocok diterapkan pada Pemilu 2014.

Sebab, Pramono khawatir jika MK memutuskan pemilu serentak diterapkan pada tahun ini, akan menimbulkan kegaduhan dan tensi politik semakin meninggi. Kalau ada keputusan berkaitan pilpres, lanjut dia, apakah dilaksanakan serentak atau tanpa ada batas parliamentary threshold, seyogyanya diputuskan untuk 2019.

"Persiapan Pemilu 2014 sudah sangat jauh, dan seluruh calon legislatif sudah memasuki masa sosialisasi. Sehingga jika pemilu serentak diterapkan 2014 akan menambah persoalan baru. Apalagi terakhir-terakhir ini bangsa kita sedang disibukkan dengan bencana," tandas Pram, panggilan akrabnya.

Sedangkan kalau pemilu diundur pada Juli 2014, maka persaingan berkaitan dengan pemilihan presiden akan terjadi. Para caleg yang sekarang ini sudah turun ke lapangan yang mungkin untuk biaya hidupnya saja sudah susah, kalau mundur bulan Juli akan sangat berdampak.

Pram menyarankan MK belajar dari pengalaman putusan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Hasil dari keputusannya menyebabkan apa yang dirasakan pada Pemilu 2009. "Banyak wajah baru yang tidak mempunyai pengalaman di bidang legislasi, peristiwa korupsi semakin menjadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Yusril menggugat pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pakar hukum tata negara yang juga pengacara ini meminta MK memutuskan pemilu legislatif pilpres dilaksanakan serentak. Setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres dan cawapres sebelum pileg dilaksanakan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami