Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




MK Putuskan Pemilu Serentak 2019

Kamis, 23 Januari 2014, 18:33 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Persiapan menjadi alasan utama keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutuskan pemilu serentak baru pada 2019. Dalam pertimbangannya, MK beralasan, keputusan pemilihan umum serentak tidak berlaku tahun ini, sebab persiapan pemilu sudah berjalan dan mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan terjadi kekacauan.

"Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," kata Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014) sore.

Selain itu, dengan dengan diputuskannya pelaksanaan pemilu serentak, maka diperlukan payung hukum baru. Sudah barang tentu perlu waktu untuk menyusun aturan itu. Mahkamah berpandangan, tidak akan cukup waktu untuk menyusun aturan baru itu agar Pemilu 2014 bisa dilaksanakan serentak.

"Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan secara serentak pada tahun 2014, maka menurut penalaran yang wajar, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif," ujar Fadlil.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi juga menyatakan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Parlemen tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak tetap dinyatakan sah dan konstitusional.
Pasal-pasal dalam UU Pilpres yang dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.

"Dari sisi original intent dan penafsiran sistematik, apabila diteliti lebih lanjut makna asli yang dikehendaki oleh para perumus perubahan UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pilpres adalah dilakukan serentak dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan. Hal itu secara tegas dikemukakan oleh Slamet Effendy Yusuf sebagai salah satu anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI yang mempersiapkan draft perubahan UUD 1945, yang mengemukakan bahwa para anggota MPR yang bertugas membahas perubahan UUD 1945, ketika membicarakan mengenai permasalahan ini telah mencapai satu kesepakatan bahwa yang dimaksud pemilu itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, pemilu untuk presiden dan wakil presiden, dan DPRD. Jadi, diletakkan dalam satu rezim pemilu," kata dia, menerangkan.

Lebih lanjut secara teknis dijelaskan bahwa gambaran pelaksanaan Pemilu nantinya akan terdapat 5 (lima) kotak. Kotak 1 adalah kotak DPR, kotak 2 kotak DPD, kotak 3 adalah presiden dan wakil presiden, dan kotak 4 adalah DPRD provinsi, kotak 5 adalah DPRD kabupaten/kota.

"Dengan demikian, dari sudut pandang original intent dari penyusun perubahan UUD 1945, telah terdapat gambaran visioner mengenai mekanisme penyelenggaraan Pilpres. Pilpres diselenggarakan secara bersamaan dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan. Hal demikian sejalan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa yang dimaksud dengan pemilihan umum berada dalam satu tarikan nafas," ujar Fadlil.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami