Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Kejanggalan Dalam Impor Beras Vietnam

Selasa, 4 Februari 2014, 15:59 WITA Follow
Beritabali.com

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengendus kejanggalan impor beras Vietnam yang menuai masalah itu. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hadi Purnomo menyatkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap skandal impor beras Vietnam tersebut. "BPK tengah melakukan pemeriksaan. Sekarang kami sedang melakukan pengumpulan data,"kata Hadi usai penandatangan MoU akses data transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se-Bali dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Kantor BPK Bali, Selasa (4/2/2014).

Menurut Hadi, ada tiga hal kejanggalan dalam impor beras Vietnam tersebut. Pertama, katanya, terjadi perbedaan jenis beras impor tersebut. "Mengapa Bea Cukai HS (harmonized system)-nya langsung dinyatakan low risk? Mengapa tidak high risk? BPK lagi buka data untuk itu," imbuhnya. Kejanggalan kedua, kata Hadi yaitu adanya penyatuan hak dari dua peraturan perbedaan peraturan. "Mengapa ada perbedaan antara Permendag Tahun 2008 dan Permendag Tahun 2012, yang mana ada penyatuan hak. Di situ kok bunyinya ada perbedaan jenis beras tapi kok HS-nya jadi satu," jelas Hadi.

Kejanggalan ketiga, sambung Hadi adalah ketidaktransparanan surveyor luar negeri yang ditunjuk pemerintah yang tidak mencantumkan segala hal berkaitan dengan impor beras Vietnam itu dengan rinci. "Mengapa surveyor yang kita bayar di luar negeri oleh pemerintah tidak dicantumkan perincian dari pada ini. Nanti kita lihat semuanya," tegas Hadi.

Hadi menilai bisa saja telah terjadi penyimpangan dalam impor beras Vietnam tersebut. Namun, ia tak mau buru-buru menyimpulkan sebelum data pendukung lengkap. "Semua dugaan pasti ada, tapi belum tentu. BPK tentu mempunyai data. Data kita kolekting dulu untuk kita bisa menganalisa apa-apa hal-hal yang terjadi," ungkapnya.

Hadi mengancam jika memang terbukti telah terjadi kerugian negara atas impor beras tersebut, maka lembaga yang dipimpinnya akan menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Setelah kita selesai analisa, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum baru kami kirim ke aparat penegak hukum. Mungkin kepolisian, mungkin KPK, mungkin Kejaksaan Agung. Tergantung dari jenis perbuatannya," tandasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami