Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PPI dan Forum Alumni HMI Bali Minta Anas Dibebaskan

Sabtu, 6 September 2014, 21:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Semakin menguatnya fakta-fakta hukum yang meruntuhkan dakwan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  dalam persidangan Anas Urbaningrum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, membuat gerah berbagai kalangan di Bali. Isu adanya tekanan kekuasaan kepemimpinan SBY disinyalir menyebabkan kengototan lembaga anti rasuah ini, untuk menjerat Mantan Ketua Umum PB HMI ini.

Salah seorang Aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Bali, Adnan menyatakan bahwa ketika dirinya mengikuti jalannya persidangan demi persidangan di Jakarta, pihaknya makin kuat menduga adanya tekanan-tekanan kepada Jaksa-jaksa KPK,  untuk menjerat Anas Urbaningrum dengan berbagai tuntutan gratifikasi proyek Hambalang dan Proyek lain-lainnya.

“Mengutip penyampaian dari pakar hukum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, bahwa status Anas Urbaningrum dengan konteks dakwaan gratifikasi  sangat tidak wajar, karena saat itu beliau sendiri  belum  menjabat sebagai penyelenggara negara, bagaimana orang yang belum menjabat disangkakan melanggar hukum terkait otoritas atau kewenangannya sementara beliau sekali lagi belum dilantik ,” ujar Adnan di Denpasar, Kamis 6/9.

Menurut Adnan, saat ini kembali kepada subtansi dan fakta-fakta dari 95 saksi yang diajukan Jaksa KPK, hanya 5 saksi yang memberatkan. Hal ini, sangat bertolak belakang dengan dakwaan jaksa-jaksa KPK RI.

Atas fakta-fakta tersebut Adnan bersama anggota PPI Bali dan Forum alumni  Himpunan Mahasiswa Islam  di Bali, menyerukan agar Hakim Tipikor  dengan pertimbangan matang untuk menjatuhkan vonis kepada kepada Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

“Hakim tipikor harus adil jangan terpengaruh tekanan penguasa saat ini, hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan bukan kepentingan kekuasaan, negara ini berdasarkan pada hukum, jadi kami menekankan agar Hakim tipikor nantinya membebaskan Anas Urbaningrum tanpa syarat, dan KPK RI harus merehabilitasi nama baik beliau,” tegas Zulkipli Koordinator Forum Alumni HMI Bali seperti diamini Adnan Aktivis PPI Bali

“Pokoknya kami memberikan dukungan Moral kepada Hakim Tipikor agar menempatkan keadilan dan kebenaran pada jalurnya, dan tidak menghukum anak-anak terbaik bangsa seperti Bang Anas, hanya karena tekanan-tekanan kekuasaan yang nyata-nyata, membawa masalah politik kepada kasus jerat hukum dan pidana,” imbuh Adnan.

Ditambahkan oleh Adnan pernyataan-pernyataan Bambang Widjayanto seolah-olah tanpa memandang fakta–fakta persidangan,

 

“ Pernyataannya  BW terus terang seolah oleh menempatkan KPK untuk memaksakan pasal-pasal korupsi terkait segala aset dan aktifitas politik dan sosial yang melekat kepada bang Anas, sementara berdasarkan pendapat pak yusril seharusnya KPK itu lebih kepada melakukan pencegahan korupsi, bukan hanya mendudukkan orang sebagai pesakitan,” pungkasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gus



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami