Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Mari Kritis Cermati Promosi Pengobatan Alternatif di TV
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengajak masyarakat untuk kritis mencermati promosi pengobatan alternatif di lembaga penyiaran. Promosi pengobatan alternatif juga cukup marak di berbagai media, termasuk lembaga penyiaran.
Cara promosi yang dilakukan juga beragam, mulai dalam bentuk iklan, pemberitaan hingga format talkshow. Pada satu sisi, masyarakat sangat membutuhkan informasi pengobatan untuk kesembuhan. Ibarat gayung bersambut, lembaga penyiaran juga mendapatkan keuntungan dalam bentuk kue iklan.
Hal tersebut tersebut disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Bali I Nengah Muliarta dalam keteranganya di Denpasar. Muliarta memaparkan Dalam kondisi sepinya pasar iklan di daerah, maka iklan dari jasa pengobatan alternatif menjadi salah satu sumber pemasukan utama. Bahkan beberapa lembaga penyiaran menjadikan program talkshow pengobatan alternatif sebagai sebuah program siaran unggulan.
Program siaran unggulan tentu mendapatkan porsi waktu tersendiri dan tayang secara rutin. Permasalahnya kemudian sejauhmana informasi dari program unggulan pengobatan alternatif tersebut memberikan manfaat pada masyarakat? Mengingat frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran untuk menyiarkan pengobatan alternatif adalah frekuensi publik.
Menurut Muliarta, Setiap orang dan lembaga pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk berpromosi di lembaga penyiaran. Tentunya jasa atau produk yang dipromosikan harus memenuhi legalitas. Legalitas menjadi penting sebagai tanggungjawab sosial bagi lembaga penyiaran terhadap masyarakat atas iklan atau informasi yang disampaikan. Dalam Undang-Undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, terutama pasal 36 ayat (5) poin a ditegaskan bahwa “isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong”.
Pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (5) seperti yang tertuang dalam padal 57 adalah berupa pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp.1 miliar untuk penyiaran radio. Sedangkan untuk penyiaran televisi pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda Rp. 10 miliar.
“Sangat jelas isi siaran tidak boleh bohong, sedangkan promosi pengobatan alternative sering menjanjikan kesembuhan dan satu obat untuk berbagai penyakit,” papar Muliarta.
Sesuai etika dasar periklanan, iklan harus jujur. Jujur dalam artian tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan produknya, atau tidak melebih-lebihkan. Bahasa yang digunakan dalam Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
Etika dasar yang kedua, bahasa yang digunakan dalam iklan harus sopan. Dalam kenyataanya selama ini iklan pengobatan alternatif cenderung menggunakan kata-kata yang cenderung porno. Apalagi iklan pengobatan alternatif yang berkaitan dengan keperkasaan pria. Etika dasar ketiga, isi iklan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam artian keseluruhan isi iklan harus sesuai dengan kegunaan obat yang dipromosikan dan dapat dibuktikan kegunaanya.
Ia menjelaskan Promosi jasa pengobatan alternatif selama ini tidak saja dalam bentuk iklan, namun juga dalam bentuk dialog selama 1 jam. Jika dicermati dari segi waktu maka tidak ada iklan di lembaga penyiaran memiliki durasi satu jam, hanya program siaran yang memiliki durasi 1 jam.
Melihat kondisi tersebut, maka kuat dugaan bahwa jasa pengobatan alternatif telah membeli jam siar lembaga penyiaran untuk berpromosi. Tentu sangat sulit untuk membuktikan bahwa telah terjadi jual beli jam siaran, sebelum mendapatkan bukti kuitansi pembayaran. Terkadang diakali dengan mengatakan program siaran disponsori oleh jasa pengobatan alternatif atau produk obat herbal. Namun layaknya sebuah program yang disponsori, maka lazimnya program siaran tersebut tidak menampilkan pihak sponsor secara utuh dalam satu program siaran.
Sesuai aturan waktu siar lembaga penyiaran dilarang untuk dikomersialkan selain untuk iklan. Pasal 46 ayat (10) secara jelas menyebutkan “waktu siar lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apapun, kecuali untuk siaran iklan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana sesuai pasal 59 Undang-Undang Penyiaran.
Dalam pasal 59 Undang-Undang Penyiaran disebutkan bahwa “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 200 juta untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp. 2 miliar untuk penyiaran televisi.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang