Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
Upah Minimum Propinsi Bali 2015 Hanya Rp 1,6 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah melakukan kajian yang matang dan mengacu pada sejumlah indikator serta mengedepankan prinsip win win solution, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2015 sebesar Rp. 1.621.172.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH melalui koordinasi dengan Kadisnaker Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana menyatakan kenaikan UMP yang hanya dipatok 5,5 persen dari tahun sebelumnya juga didasari fakta bahwa pada tahun 2014 banyak usaha kecil yang membayar upah di bawah UMK.
Dewa Mahendra menyadari, UMP Tahun 2015 sebesar Rp. 1.621.172, kenaikannya memang tak sebesar dua tahun sebelumnya. Di mana, kenaikan UMP 2012-2013 sebesar 21,7 persen (Rp. 970.000 menjadi Rp. 1.181.000) serta kenaikan tahun 2013-2014 mencapai 30,6 persen (Rp. 1.181.000 menjadi Rp. 1.524.872).
"Kenaikan UMP Bali dalam dua tahun terakhir sangat fantastis yaitu mencapai 53,3 persen," ujar Dewa Mahendra di Denpasar, Selasa 4 November 2014.
Menurut Dewa Mahendra, sedikitnya ada enam indikator yang dipergunakan dalam menetapkan UMP atau UMK. Indikator itu meliputi KHL (Kehidupan Hidup Layak), Tingkat Inflasi, Tingkat Pertumbuhan Ekonomi/Produktifitas Tenaga Kerja dan tingkat pengangguran/supply dan demand tenaga kerja.
"Kemampuan usaha kecil membayar upah dan kesesuaian dengan daerah sekitar juga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan UMP dan UMK," jelasnya.
Selain itu, kata Dewa Mahendra, sejumlah data yang menjadi acuan penetapan UMP Bali 2015 yang meliputi rata-rata KHL Bali Tahun 2014 sebesar Rp. 1.524.872, tingkat inflasi mencapai 5,2 persen dan tingkat pengangguran 8 persen.
"Data tahun 2014 juga menunjukkan rendahnya kemampuan usaha kecil dalam membayar upah memenuhi standar UMK. Di Kabupaten Klungkung dan Bangli, perusahan yang membayar upah di bawah UMK mencapai 70 persen," ungkapnya.
Sedangkan UMP daerah terdekat yang dijadikan pertimbangan adalah UMP Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 sebesar Rp. 1.290.000 dan UMK Banyuwangi Rp. 1.250.000.
Ia berharap UMP itu nantinya disusul dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupatan/Kota atau UMSK yang berlaku pada sektor pariwisata, perdagangan dan jasa lainnya yang merupakan lokomotif pertumbuhan ekonomi Bali.
"UMSK diharapkan mampu mencerminkan perbedaan produktifitas tenaga kerja antar sektor dan pertumbuhan ekonomi antar kabupaten/kota. Aturannya, UMSK harus sama dengan atau lebih tinggi dari UMK," tandasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4563 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2367 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2020 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1632 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1069 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun