Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Gerebek Oplos LPG di Sesetan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026, 19:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Gerebek Oplos LPG di Sesetan, 3 Pelaku Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pangkalan pengoplosan gas elpiji di tiga lokasi wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, digerebek Satuan Reskrim Polresta Denpasar.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus tiga pemilik pangkalan dengan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram serta puluhan tabung ukuran 12 kilogram.

Tiga pelaku yang diamankan yakni NA (48), KFB (27), dan MP (56). Ketiganya diketahui menjadikan pangkalan sebagai tempat pengoplosan dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, menjelaskan aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Maret hingga April 2026. Polisi menggerebek tiga titik, yakni di Jalan Tukad Tegal Wangi, Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, serta Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon.

Ia mengungkapkan, para pelaku merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram. Namun gas subsidi tidak disalurkan kepada masyarakat, melainkan dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait penjualan gas ukuran 12 kg dan 50 kg dengan harga tidak wajar.

"Setelah diselidiki, polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung yang lebih besar menggunakan alat khusus," ujar Kombespol Leonardo, pada Rabu 6 Mei 2026.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Agus Riwayanto Diputra, menambahkan para pelaku telah beroperasi sekitar dua bulan. Dalam praktiknya, untuk menghasilkan satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kg yang dibeli dengan harga subsidi.

“Setelah dioplos, gas tersebut dijual dengan harga non-subsidi sekitar Rp150 ribu per tabung. Konsumen mereka umumnya restoran dan usaha laundry,” bebernya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 13 tabung 50 kg, 45 tabung 12 kg hasil oplosan, serta 212 tabung 3 kg. Selain itu, turut diamankan dua unit mobil pickup dan berbagai alat pengoplosan seperti pipa besi, selang khusus, timbangan, hingga perlengkapan segel tabung gas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan enam bulan penjara.

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak tergiur menggunakan gas ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar," bebernya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami