Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Polisi Gerebek Oplos LPG di Sesetan, 3 Pelaku Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pangkalan pengoplosan gas elpiji di tiga lokasi wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, digerebek Satuan Reskrim Polresta Denpasar.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus tiga pemilik pangkalan dengan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram serta puluhan tabung ukuran 12 kilogram.
Tiga pelaku yang diamankan yakni NA (48), KFB (27), dan MP (56). Ketiganya diketahui menjadikan pangkalan sebagai tempat pengoplosan dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.
Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, menjelaskan aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Maret hingga April 2026. Polisi menggerebek tiga titik, yakni di Jalan Tukad Tegal Wangi, Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, serta Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon.
Ia mengungkapkan, para pelaku merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram. Namun gas subsidi tidak disalurkan kepada masyarakat, melainkan dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait penjualan gas ukuran 12 kg dan 50 kg dengan harga tidak wajar.
"Setelah diselidiki, polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung yang lebih besar menggunakan alat khusus," ujar Kombespol Leonardo, pada Rabu 6 Mei 2026.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Agus Riwayanto Diputra, menambahkan para pelaku telah beroperasi sekitar dua bulan. Dalam praktiknya, untuk menghasilkan satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kg yang dibeli dengan harga subsidi.
“Setelah dioplos, gas tersebut dijual dengan harga non-subsidi sekitar Rp150 ribu per tabung. Konsumen mereka umumnya restoran dan usaha laundry,” bebernya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 13 tabung 50 kg, 45 tabung 12 kg hasil oplosan, serta 212 tabung 3 kg. Selain itu, turut diamankan dua unit mobil pickup dan berbagai alat pengoplosan seperti pipa besi, selang khusus, timbangan, hingga perlengkapan segel tabung gas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan enam bulan penjara.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak tergiur menggunakan gas ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar," bebernya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli