Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Terdakwa Pembunuhan Mandor di Gianyar Divonis Seumur Hidup

Rabu, 6 Mei 2026, 19:08 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tiga Terdakwa Pembunuhan Mandor di Gianyar Divonis Seumur Hidup.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mandor proyek I Wayan Sedhana di Subak Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. 

Sidang digelar secara terbuka untuk umum pada Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo, dengan hakim anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Untuk perkara Nomor 19/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa Sandy Firmansyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta pencurian yang dilakukan secara bersekutu. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 20/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa M. Fais dinyatakan bersalah melakukan turut serta dalam pembunuhan berencana serta penadahan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Adapun dalam perkara Nomor 21/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa Nurul Arifin juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan turut serta dalam pembunuhan berencana serta pencurian secara bersekutu. Vonis yang dijatuhkan sama, yakni pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa. Di antaranya, perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa korban, dilakukan dengan cara yang kejam dan keji, serta upaya melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

"Selain itu, keluarga korban tidak memberikan maaf atas perbuatan para terdakwa. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Sandy Firmansyah dan Nurul Arifin sempat menikmati hasil kejahatan dengan membawa kabur sepeda motor milik korban ke Pulau Jawa, sementara M. Fais turut berperan dalam menyembunyikan barang bukti tersebut," ujar hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan rasa kemanusiaan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Penuntut Umum memiliki hak untuk menyatakan menerima, mengajukan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, peristiwa tragis terjadi di Subak Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, pada Sabtu (25/10/2025). Korbannya adalah mandor proyek I Wayan Sedhana (46).

Korban dihabisi secara brutal oleh tiga pekerja proyek yang mengaku sakit hati karena sering dimaki dan ditampar saat bekerja. Ketiganya kemudian merencanakan pembunuhan menggunakan cangkul dan gergaji.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami