Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Modus Barcode dan Tangki Modifikasi, Solar Subsidi Disalahgunakan 2 SPBU di Denpasar

Rabu, 6 Mei 2026, 19:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Modus Barcode dan Tangki Modifikasi, Solar Subsidi Disalahgunakan 2 SPBU di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Reskrim Polresta Denpasar menggerebek lokasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Cokroaminoto dan Teuku Umar Barat, Denpasar.

Dalam pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga April 2026, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk dengan tangki yang telah dimodifikasi, beberapa barcode Pertamina, nota pembelian, pakaian pegawai SPBU, serta uang tunai.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, menjelaskan praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini terungkap berawal dari patroli tim opsnal Unit IV yang mencurigai aktivitas pengisian BBM tidak wajar di SPBU dan jalur distribusi.

Kedua lokasi tersebut berada di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, serta SPBU Pura Demak di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

"Ada dua lokasi di Teuku Umar Barat dan Cokroaminoto," bebernya, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, lima pelaku berhasil diamankan, yakni TRP (21) asal NTT, GNS (36) dan DKW (48) asal Tabanan, serta AM (26) asal NTT dan DPB (44) asal Denpasar Barat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap TRP, GNS, dan DKW pada 6 April 2026 dini hari di kawasan Ubung Kaja. Sementara dua pelaku lainnya, AM dan DPB, ditangkap pada 26 April 2026 malam di SPBU Pura Demak.

"Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Mereka melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dengan menggunakan barcode berbeda ke dalam kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya," bebernya.

Ia menjelaskan, kasus ini juga diduga melibatkan oknum petugas SPBU. Truk yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki hingga 3 ton tetap dilayani pengisian solar subsidi menggunakan barcode khusus atas arahan operator dan pengawas SPBU.

"Ini sudah termasuk pelanggaran. Kami indikasi para pelaku kerja sama dengan operator SPBU untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” duganya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Agus Riwayanto Diputra, menambahkan bahwa para pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar Barat hingga Tabanan dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai serta kendaraan yang telah dimodifikasi.

"Mereka juga memberi fee kepada operator SPBU agar bisa terus mengisi. Kami berencana memeriksa operator SPBU yang terlibat," sebutnya.

Kapolresta mengungkapkan praktik ilegal tersebut telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

"Para pelaku mengaku baru beroperasi dua sampai tiga kali, dengan rencana distribusi solar ke kelompok nelayan di Pelabuhan Benoa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembeli yang dimaksud justru telah melarikan diri," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit truk, termasuk truk molen HOWO dan satu truk Toyota Dyna yang tangkinya telah dimodifikasi, sejumlah barcode Pertamina, nota pembelian, pakaian pegawai SPBU, serta uang tunai.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami