Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Disidak Petugas, Pedagang OB Pasar Kodok Melawan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pedangang OB atau pakaian bekas di Pasar Kodok, Tabanan, protes ketika petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan melakukan sidak ke pasar yang menjual pakaian bekas tersebut, Selasa (10/2/2015) siang.
Pedagang pakaian bekas impor itu sempat emosi ketika petugas membagikanya selebaran berisi tulisan ‘’Waspada Pakaian Bekas Berbakteri’’ dan ‘’Informasikan Keamanan Barang Dagangan’’.
Protes bernada tinggi itu diutarakan Hasanudin salah satu pedagang pakaian bekas di OB pasar kodok. Menurutnya, peraturan yang melarang berjualan pakaian bekas mematikan penghasilan rakyat kecil. Apalagi dirinya telah bertahun–tahun berjualan dan menggantungkan hidup dari jualan pakaian bekas.
“Kalau menjual baju bekas di larang, maka pemerintah harus memperbaiki ekonomi masyarakatnya sehingga mampu membeli baju di toko, bukan membeli baju bekas,” katanya kesal. Ia juga meminta keadilan agar baju yang dipajang di toko-toko pakaian juga diperiksa.
"Saya juga meminta agar baju-baju yang dijual di toko itu juga diperiksa. Karena di sana juga pasti ada bakterinya," ujarnya. Sumiati pedagang OB di pasar Kodok asal Madura mengeluhkan turunnya penghasilan sejak adanya informasi yang menyebutkan baju bekas yang dijualnya mengandung bakteri.
"Pembeli sekarang banyak yang takut karena informasi pakaian mengandung bakteri. Penghasilan kami pun menurun drastis. Biasanya hari minggu itu dapat jualan Rp 500 ribu. Tapi sekarang hanya dapat Rp 200 ribu,” jelasnya.
Sejak membuka lapak pakaian bekas sejak 1998, Sumiati telah mengikuti aturan yaitu mencuci bersih dulu pakaian bekas sebelum dijual. Hal ini merupakan langkah wajib yang harus dipenuhi. Selain untuk menjaga kesehatan dan kebersihan juga membeli nilai tambah untuk pakaian yang dijual.
"Kalau tidak dilaundry, pakaiannya lecek. Tidak bagus untuk dipajang," ujarnya. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, I.B. Wiryawan, memaparkan sidak ini merupakan kelanjutan dari peraturan pemerintah.
"Sidak ini akan dilakukan rutin nantinya. Untuk memastikan pakaian yang dijual di sini aman," ujarnya.
Bersama-sama Kepolisian, Disperindag telah mengambil sampel pakaian bekas yang dijual di Pasar Kodok dan telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya sendiri akan keluar sebulan lagi. Mengenai pakaian bekas yang dijual lanjut Wiryawan kebanyakan adalah pakaian bekas dan reject domestik.
"Tidak ada dokumen penjualan baju bekas impor di sini. Kebanyakan reject dan bekas domestik," tandas mantan staf ahli bupati bidang perekonomian ini.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang