Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Merokok di Zona KTR Art Center, 19 Perokok Ditangkap dan Diadili
Jumat, 21 Agustus 2015,
10:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Satpol PP Provinsi Bali tampaknya tak main-main saat melakukan penertiban Perda 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menindak langsung para pelanggar Perda tersebut.
Bahkan, selama masa pameran pembangunan Provinsi Bali, hingga hari ini, sebanyak 19 pelanggar kepergok merokok lalu ditangkap Satpol PP Provinsi Bali di wilayah yang masuk zona KTR di Art Centre Denpasar.
Dari 19 orang pelanggar itu, dua diantaranya berstatus PNS dan satu orang pegawai swasta. Sementara 16 orang sisanya merupakan masyarakat umum yang diadili di PN Denpasar.
"Dari 19 pelanggar, hanya tiga pelanggar yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena mereka berstatus PNS dan pegawai swasta, yang seharusnya mereka sudah paham mengenai perda ini. Sedangkan 16 pelanggar kita berikan tindakan non yustisi atau sanksi administrasi karena kami beranggapan bahwa masyarakat umum masih awam tentang perda ini," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Pongres Languaga di Denpasar, Jumat (21/8/2015).
Namun sayang, dari tiga pelanggar, hanya satu yang memenuhi kehadiran untuk mengikuti persidangan yakni seorang pegawai swasta bernama Richo Afriantony asal Monang Maning Denpasar.
"Dua pelanggar yang tidak datang hari ini, diverstek. Hakim memutus keduanya membayar denda masing-masing Rp 100 ribu. Nanti prosesnya yang berwenang mengeksekusi adalah Kejaksaan Negeri," ungkapnya.
Sebagai sosialisasi masif diseluruh Bali, Ketut Pongres mengaku sinergi Satpol PP kabupaten/kota se-Bali sangat diperlukan untuk meredam kebiasaan buruk dan merugikan kesehatan tersebut.
"Ada dua kabupaten di bali yang belum punya perda KTR yakni Buleleng dan Jembrana. Di luar itu, untuk penegakan perda KTR akan kami maskimalkan Satpol PP kabupaten/kota," jelasnya.
Sementara itu, seusai persidangan para pelanggar Perda KTR berjanji tidak akan mengulangi lagi kegiatan merokok di tempat umum. Bahkan, salah satu pelanggar bernama Richo mengaku kapok merokok di Art Centre.
"Kalau sudah tahu seperti ini akibatnya, saya janji nanti tidak akan merokok di Art Centre," janjinya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3038 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2070 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2043 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1822 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026