Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Merokok di Zona KTR Art Center, 19 Perokok Ditangkap dan Diadili

Jumat, 21 Agustus 2015, 10:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Satpol PP Provinsi Bali tampaknya tak main-main saat melakukan penertiban Perda 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menindak langsung para pelanggar Perda tersebut.
 
Bahkan, selama masa pameran pembangunan Provinsi Bali, hingga hari ini, sebanyak 19 pelanggar kepergok merokok lalu ditangkap Satpol PP Provinsi Bali di wilayah yang masuk zona KTR di Art Centre Denpasar.
 
Dari 19 orang pelanggar itu, dua diantaranya berstatus PNS dan satu orang pegawai swasta. Sementara 16 orang sisanya merupakan masyarakat umum yang diadili di PN Denpasar.
 
"Dari 19 pelanggar, hanya tiga pelanggar yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena mereka berstatus PNS dan pegawai swasta, yang seharusnya mereka sudah paham mengenai perda ini. Sedangkan 16 pelanggar kita berikan tindakan non yustisi atau sanksi administrasi karena kami beranggapan bahwa masyarakat umum masih awam tentang perda ini," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Pongres Languaga di Denpasar, Jumat (21/8/2015).
 
Namun sayang, dari tiga pelanggar, hanya satu yang memenuhi kehadiran untuk mengikuti persidangan yakni seorang pegawai swasta bernama Richo Afriantony asal Monang Maning Denpasar.
 
 
"Dua pelanggar yang tidak datang hari ini, diverstek. Hakim memutus keduanya membayar denda masing-masing Rp 100 ribu. Nanti prosesnya yang berwenang mengeksekusi adalah Kejaksaan Negeri," ungkapnya.
 
Sebagai sosialisasi masif diseluruh Bali, Ketut Pongres mengaku sinergi Satpol PP kabupaten/kota se-Bali sangat diperlukan untuk meredam kebiasaan buruk dan merugikan kesehatan tersebut.
 
"Ada dua kabupaten di bali yang belum punya perda KTR yakni Buleleng dan Jembrana. Di luar itu, untuk penegakan perda KTR akan kami maskimalkan Satpol PP kabupaten/kota," jelasnya.
 
Sementara itu, seusai persidangan para pelanggar Perda KTR berjanji tidak akan mengulangi lagi kegiatan merokok di tempat umum. Bahkan, salah satu pelanggar bernama Richo mengaku kapok merokok di Art Centre.
 
"Kalau sudah tahu seperti ini akibatnya, saya janji nanti tidak akan merokok di Art Centre," janjinya.[bbn/dws]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami