Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Infonya Gratis, Warga Urus Sertifikat PRONA Dipungut Rp 650 Ribu

Rabu, 18 November 2015, 20:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan. Masyarakat Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali, mengeluh karena saat membuat sertifikat tanah melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) dikenai biaya Rp 650 ribu. Padahal, informasi yang diterima masyarakat saat sosialisasi  dari BPN, pengurusan sertifikat PRONA  tersebut gratis.
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan warga  setempat membuat sertifikat tanah melalui PRONA sekitar bulan Juni 2014. Ada sekitar 250 warga Kebon Padangan membuat  sertifikat tanah melalui PRONA.
 
Salah satu warga yang enggan disebutkan  menjelaskan  bahwa dirinya dipungut biaya sebesar Rp 650 ribu untuk pembuatan sertifikat melalui PRONA  di Kantor Desa. 
 
“Saat pendaftaran diminta Rp 100 ribu, dan disusul lagi Rp 550 ribu, jadi totalnya Rp 650 ribu, dan dipungut oleh salah satu aparat desa,” terangnya, Rabu (18/11/2015). 
 
 
Selain dirinya, warga lain yang juga membuat sertifikat  dipunguti biaya.  "Bagi saya pungutan itu sangatlah besar," terangnya. Ia menjelaskan  membuat sebanyak 2 buah sertifikat tanah, yaitu sertifikat tanah perkebunanya seluas 50 are dan sertifikat tanah rumahnya seluas 1,5 are.
 
Perbekel Desa Kebonpadangan, I Made Arif Hartawan membantah hal itu.   
 
“Tidak ada seperti itu,” ujarnya. 
 
Ia pun meminta agar menghubungi panitia PRONA Desa Kebonpadangan.
 
Ketut Jingga panitia PRONA Desa Kebonpadangan membenarkan kalau masyarakat yang mengurus sertifikat PRONA dikenai biaya Rp 650 ribu. 
 
“Namun biaya itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara pembuat sertifikat dengan masyarakat,” jelasnya dari balik telpon. 
 
Dikatakanya, biaya tersebut digunakan untuk mengurus administrasi, transportasi, konsumsi, biaya rapat serta pembelian materai. “Benar dikenai biaya,” jelas Jingga yang juga selaku Kaur Desa Kebonpadangan saat dikonfirmasi dari balik telpon. [bbn/nod] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami