Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Dishub Resmi Larang Operasional Grab dan Uber di Bali
Ribuan Sopir Taksi Bali Demo
Rabu, 23 Maret 2016,
11:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ribuan Sopir Taksi Bali, hari ini (23/3/2016) turun ke jalan menolak keberadaan Grab dan Uber di Bali.Dengan mengenakan pakaian adat Bali, ribuan sopir taksi ini melakukan aksi long march atau jalan kaki dari parkir lapangan Renon menuju Kantor Dinas Perhubungan Bali. Ribuan sopir taksi ini berasal dari beberapa perusahaan taksi lokal yang ada di Bali.
Selama perjalanan menuju kantor Dishub Bali, para sopir taksi menyampaikan aspirasi menolak operasional Grab dan Uber di seluruh wilayah Bali.Setibanya di kantor Dishub Bali, para pendemo melakukan orasi secara bergantian, menolak operasional Grab dan Uber di Bali. Selain
berdampak pada penurunan pendapatan para sopir taksi lokal Bali karena persaingan harga yang tidak sehat, Grab dan Uber juga dinilai ilegal karena beroperasi tanpa ijin angkutan resmi.
"Larangan Grab dan Uber berdasar keputusan Gubernur, DPRD Bali, dan DPD. Dinas perhubungan harus menindaklanjuti dan memahami keputusan Pemerintah Propinsi Bali, ajak warga Bali untuk menolak Grab dan Uber. Ini pemerintah sudah merespon, jadi apalagi? Tinggal Dinas perhubungan lanjutkan ke bawah, tindak tegas Grab dan Uber yang melanggar,"ujar Ketua Persatuan Sopir Taksi Bali, Ketut Witra.
Aksi demo ribuan sopir taksi lokal direspon Dinas perhubungan Bali yang menyatakan akan membekukan operasional Grab dan Uber di Bali. Selain melarang operasional Grab dan Uber di Bali, seluruh bentuk promosi Grab dan Uber di Bali juga dilarang, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
"Kita sudah merespon cepat, untuk mempertegas pelarangan Grab dan Uber di Bali, kita sebenarnya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber tanggal 7 Maret, jauh mendahului Kemenhub,"ujar Kadishub Bali, Ketut ArtikaArtika menyatakan segera menindaklanjuti larangan ini dengan menurunkan papan reklame yang mengatasnamakan Grab dan Uber. Artika menegaskan, Grab dan Uber bukan merupakan perusahaan transportasi,
oleh karena itu harus dilarang sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat"Kalau sudah punya bendera transportasi, secara hukum itu benar, tapi kalau hanya aplikasi saja, itu tentu tidak benar. Kita menunggu regulasi, kita harus punya payung hukum, kita masih tunggu hasil pokja. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk tertibkan, kita akan tindak jika melanggar,"ujarnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2948 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2016 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026