Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dishub Resmi Larang Operasional Grab dan Uber di Bali

Ribuan Sopir Taksi Bali Demo

Rabu, 23 Maret 2016, 11:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ribuan Sopir Taksi Bali, hari ini (23/3/2016) turun ke jalan menolak keberadaan Grab dan Uber di Bali.Dengan mengenakan pakaian adat Bali, ribuan sopir taksi ini melakukan aksi long march atau jalan kaki dari parkir lapangan Renon menuju Kantor Dinas Perhubungan Bali. Ribuan sopir taksi ini berasal dari beberapa perusahaan taksi lokal yang ada di Bali.
 
Selama perjalanan menuju kantor Dishub Bali, para sopir taksi menyampaikan aspirasi menolak operasional Grab dan Uber di seluruh wilayah Bali.Setibanya di kantor Dishub Bali, para pendemo melakukan orasi secara bergantian, menolak operasional Grab dan Uber di Bali. Selain
 
berdampak pada penurunan pendapatan para sopir taksi lokal Bali karena persaingan harga yang tidak sehat, Grab dan Uber juga dinilai ilegal karena beroperasi tanpa ijin angkutan resmi.
 
"Larangan Grab dan Uber berdasar keputusan Gubernur, DPRD Bali, dan DPD. Dinas perhubungan harus menindaklanjuti dan memahami keputusan Pemerintah Propinsi Bali, ajak warga Bali untuk menolak Grab dan Uber. Ini pemerintah sudah merespon, jadi apalagi? Tinggal Dinas perhubungan lanjutkan ke bawah, tindak tegas Grab dan Uber yang melanggar,"ujar Ketua Persatuan Sopir Taksi Bali, Ketut Witra.
 
Aksi demo ribuan sopir taksi lokal direspon Dinas perhubungan Bali yang menyatakan akan membekukan operasional Grab dan Uber di Bali. Selain melarang operasional Grab dan Uber di Bali, seluruh bentuk promosi Grab dan Uber di Bali juga dilarang, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
 
"Kita sudah merespon cepat, untuk mempertegas pelarangan Grab dan Uber di Bali, kita sebenarnya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber tanggal 7 Maret, jauh mendahului Kemenhub,"ujar Kadishub Bali, Ketut ArtikaArtika menyatakan segera menindaklanjuti larangan ini dengan menurunkan papan reklame yang mengatasnamakan Grab dan Uber. Artika menegaskan, Grab dan Uber bukan merupakan perusahaan transportasi,
 
 
oleh karena itu harus dilarang sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat"Kalau sudah punya bendera transportasi, secara hukum itu benar, tapi kalau hanya aplikasi saja, itu tentu tidak benar. Kita menunggu regulasi, kita harus punya payung hukum, kita masih tunggu hasil pokja. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk tertibkan, kita akan tindak jika melanggar,"ujarnya. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami