Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Sat Res Narkoba Polres Buleleng Sergap Sindikat Medan-Bali
Senin, 11 April 2016,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sedikitnya lima gram narkoba jenis sabu-sabu (SS) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Buleleng saat melakukan penyergapan di Seririt. Dua orang diamankan dalam kasus tersebut yang dicurigai sebagai anggota sindikat jaringan narkoba Medan – Bali.
Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lima gram ditemukan polisi saat melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Iwan Pelangi alias Iwan (25) warga Desa Torba Nuaraja, Kecamatan Mompang Jae, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara di sebuah tempat kost di wilayah Seririt, namun sebelumnya, Iwan Pelangi sempat kabur saat dilakukan pengejaran di lintasan jalan Desa Mayong menuju bestala, bahkan pemuda dari Medan itu menghilang ditengah hutan.
Sebelum mengamankan Iwan Pelangi, Unit Buser Sat Res Narkoba Polres Buleleng menciduk Dewa Kadek Budi Artana alias Dewa Popo (37) warga Dusun Tengah Desa Banyuatis Kecamatan Banjar I depan Puskesmas Bnajar II di Desa Kayuputih, Dewa Popo ditangkap bersama satu satu paket shabu-shabu seberat 0,40 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Senin (11/4/2016) mengakui, kedua orang yang diamankan diduga kuat sebuah sindikat jaringan narkoba antar propinsi, sebab Iwan pelangi dan Dewa Popo mengambil barang terlarang itu dari Medan dengan membawa sepeda motor ke Bali.
“Iwan Pelangi ngambil bahan lewat jalur darat dari Medan ke Bali, dia membawa rangsel dan menurut dia, dia membawa ganja sekilo dibuang di denpasar kemudian sisanya yang sabu ada di Buleleng, dari Iwan ini kita amankan ada 14 paket yang disimpan dalam spion yang dititip pada Dewa, dia yang mengakui memiliki, si Iwan ini kita amankan di rumah kostnya di Seririt, memang kita sempat dia kejar-kejar ke hutan Bestala dan keeseokan harinya kita amankan, Iwan juga sempat menyuplai barang-barang ini ke wilayah kayuputih, banyuatis dan seririt,” ujar Dwi Wirawan.
Kasat Narkoba Dwi Wirawan mengatakan, dari hasil pengeladahan baru 14 paket dhabu-shabu yang ditemukan dari 46 paket yang dibawa Iwan dari Medan, “Masih ada sekitar 32 paket yang ada di wilayah kita, kita coba kejar kemana barang itu dibawa kabur oleh Iwan, kita masih perdalam karena masih ada BB yang berkeliaran di wilayah hukum kita, total BB ada lima gram lebih, sisa yang dibawa diluar dari 32 paket yang belum kita temukan,” ungkapnya.
Dari pengungkapan Jaringan Narkoba Medan Bali itu Polres Buleleng masih melakukan pengembangan secara intensif untuk menyusuri keberadaan 32 paket yang belum teridentifikasi termasuk menyusuri jaringan narkoba lainnya yang diduga sebagai kaki tangan Iwan Pelangi.
“Jadi kita coba putuskan mata rantainya, dengan memutus ini kita harapkan suplay yang masuk masuk lewat darat, yang kita sinyalir dari Iwan bisa kita putus sementara, mudah-mudahan dengan penangkapan ini dia bisa mengungkap jalur-jalur lain yang dilakukan oleh dia sendiri ataupun teman-teman dia,” tegas Dwi Wirawan.
Selain mengamankan dua pengedar narkoba yang masuk dalam Jaringan Medan Bali, Sat Res Narkoba bersama Polsek Sukasada juga mengamankan Putu Ariani alias Gea (26) warga Dusun Dharma Semadi Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng di sebuah tempat kost di Jalan Kartika Lovina Desa Kalibukbuk.
Dari tempat kost Ariani polisi menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,09 gram, dua buah korek api gas, dua buah gunting, tisuue dan satu bungkus pipet warna putih serta sebuah handphone.
Dari pengembangan kasus di Lovina itu, polisi masih memburu pacar pelaku berinisial Gede S yang memberikan shabu-shabu tersebut, bahkan diduga kuat pelaku dan pacarnya merupakan pengedar narkoba di Kawasan Lovina.
Dalam penanganan kasus itu, Putu Ariani alias Gea dijerat dengan Pasal 112, ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sementara Dewa Kadek Budi Artana alias Dewa Popo dikenakan pasal 127 ayat (1) serta Iwan Pelangi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112, ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga pelaku kini maih diamanan di Mapolres Buleleng, sedangkan khusus terhadap dua pengedar Jaringan Medan Bali masih dilakukan sejumlah pengembangan untuk melacak sejumlah transaksi dan jaringan yang dimiliki kedua pelaku.
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026