Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
9 Landak Jawa Dilepas di Hutan Pura Luhur Besi Kalung
Kamis, 14 April 2016,
19:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. Sembilan Landak Jawa dilepas di hutan Pura Luhur Besi Kalung konservasi Desa Adat Utu, Desa Dinas Babahan, Kecamatan Penebel, Kamis (14/4).
Hewan-hewan dilindungi itu merupakan hasil tangkapan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. Landak yang dilepaskan tersebut berusia mulai dari tujuh bulan hingga tiga tahun. Keberadaan landak-landak itu nantinya akan dilindungi oleh "perarem" aturan adat Desa Adat Utu.
"Kami di Desa Adat telah memiliki perarem untuk melindungi hewan yang berada di dalam hutan adat, penerapannya sejak empat tahun terakhir," kata Ketua pengurus Pura Desa Besi Kalung I Ketut Marthana, (14/4).
Dia mengatakan pengembangan kawasan hutan di sekitar Pura Luhur Besi Kalung dimulai sekitar tujuh tahun yang lalu dan luasnya mencapai sekitar 25 hektare, selain pelestarian hutan yang sudah ada warga desa adat juga ikut melakukan penanaman pohon.
" Kami menyambut baik adanya pelepasan hewan landak yang sebelumnya memang ada dan hidup di hutan sekitar pura besi kalung," ujarnya.
Marthana menyebutkan, perarem yang telah disepakati antara pihak desa adat dengan desa dinas itu berisi bahwa jika ada yang terbukti melakukan perburuan hewan di sekitar hutan Pura Luhur Besi Kalung maka akan dikenakan denda Rp 10 juta dan menghaturkan "guru piduka" di Pura.
"Selain dilarang berburu hewan, juga dilarang menangkap ikan dengan menggunakan racun di sungai, tapi masih boleh memancing," paparnya.
Dari warga Desa Babahan, Nengah Puja Arta menerangkan, selain menjadi habitat landak, kawasan hutan di sekitar Pura Luhur Besi Kalung juga menjadi habitat berbagai macam burung dan reptil seperti ular sanca.
Untuk pengawasan, pihak desa adat menyiagakan pecalang yang selalu melakukan pantauan di sekitar wilayah hutan. Nengah Puja menyebutkan jika saat awal penerapan "perarem" perlindungan hewan ada beberapa warga yang tertangkap sedang melakukan perburuan, tapi belum dikenai sanksi penuh dan dilakukan pembinaan.
"Di hutan sekitar pura juga ada di lepas ular sanca agar kembali ke habitatnya," jelasnya yang juga menjadi pengawas hutan di sekitar Pura Luhur Besi Kalung.
Sebelum hewan-hewan itu dilepaskan ke alam, pihak pura melakukan upacara ritual dengan menghaturkan pejati dan menyiratkan tirta kepada landak dan burung elang sebagai simbolis bahwa hewan itu menjadi milik desa adat. [bbn/nod]
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 820 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 706 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 528 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 510 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026